10 Konsekuensi Bila Jokowi Enggan Terbitkan Perppu KPK

| 08 Oct 2019 12:00
10 Konsekuensi Bila Jokowi Enggan Terbitkan Perppu KPK
Gedung KPK (Wardhany/era.id)
Jakarta, era.id - Wacana diterbitkannya Perppu UU KPK terus didesak segenap pihak. Harapannya supaya Perppu bisa menjawab kebuntuan revisi UU KPK yang dianggap banyak melahirkan pasal yang melemahkan lembaga antirasuah. Indonesia Corruption Watch (ICW) mengatakan, telah melakukan kajian dan mencatat ada 10 konsekuensi logis yang akan timbul bila Jokowi tidak segera mengeluarkan Perppu.

Pertama, penindakan kasus korupsi akan melambat. Hal itu diakibatkan pengesahan UU KPK yang baru, yang nantinya akan menghambat berbagai tindakan pro justicia, lantaran harus melalui persetujuan dari Dewan Pengawas, mulai dari penyitaan, penggeledahan, dan penyadapan.

Kedua, KPK tidak lagi menjadi lembaga independen. Berdasarkan pasal 3 UU KPK yang baru menyebutkan bahwa KPK adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun.

"Hal itu dapat diartikan bahwa status kelembagaan KPK tidak lagi bersifat independen," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (8/10/2019).

Baca Juga: VIDEO: KPK Resmi Tahan Bupati Lampung Utara Terkait Suap Proyek

Konsekuensi yang ketiga adalah menambah daftar panjang pelemahan KPK. Ramadhana menilai, sepanjang lima tahun kepemimpinan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla berbagai pelemahan terhadap KPK telah terjadi. Antara lain, penyerangan terhadap Novel Baswedan, pemilihan pimpinan KPK yang dinilai sarat akan persoalan, serta pembahasan serta pengesahan UU KPK.

"Tentunya ini akan berimplikasi pada pandangan masyarakat terhadap kinerja pemerintahan selama ini, bukan tidak mungkin anggapan tidak pro terhadap pemberantasan korupsi akan disematkan pada pasangan Joko Widodo dan Jusuf Kalla," ucap Ramadhana.

Konsekuensi keempat, Jokowi bisa dianggap ingkar janji pada Nawacita. Ia mengatakan pada poin keempat Nawacita jelas disebutkan Jokowi-Kalla menolak negara lemah dengan melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya.

"Publik dengan mudah menganggap bahwa Nawacita ini hanya ilusi belaka saja jika presiden tidak segera bertindak untuk menyelamatkan KPK," ujarnya.

Kelima, ICW memprediksi Indeks Persepsi Korupsi bisa menurun drastis bila revisi UU KPK benar-benar disahkan. Indeks Persepsi Korupsi Indonesia berada pada peringkat 89 dari total 180 negara dengan skor 38. Setelah dua tahun sebelumnya IPK Indonesia stagnan di angka 37. Salah satu penilaian dalam menentukan IPK adalah sektor penegakan hukum

"Bagaimana mungkin IPK Indonesia akan meningkat jika sektor penegakan hukum, khususnya tindak pidana, yang selama ini ditangani oleh KPK justru bermasalah dikarenakan UU nya telah dilakukan perubahan," ucap dia.

Konsekuensi keenam adalah terhambatnya iklim investasi. Ia mengatakan hal utama untuk menciptakan iklim investasi yang sehat adakah kepastian hukum. Menurut dia, jika KPK dilemahkan secara sistematis, sulit bagi Indonesia untuk bisa memastikan para investor tertarik menanamkan modalnya, di tengah masih maraknya praktik korupsi.

Ketujuh, Jokowi akan dinilai mengabaikan amanat reformasi 1998, tentang pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme, sebagaimana termaktub dalam TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 pasal 3 ayat (3).

"Menjadi mustahil mewujudkan hal tersebut jika kondisi saat ini menggambarkan adanya grand design dari DPR dan pemerintah untuk memperlemah lembaga anti korupsi Indonesia melalui revisi UU KPK," kata dia.

Konsekuensi kedelapan adalah hilangnya kepercayaan masyarakat pada pemerintah, terutama mengenai penguatan KPK dan komitmen terhadap pemberantasan korupsi. "Kondisi saat ini justru terbalik, narasi penguatan yang selama ini didengungkan presiden seakan luput dari kebijakan pemerintah," ucap dia.

Kesembilan, citra Indonesia akan buruk di dunia internasional karena Konvensi PBB Menentang Korupsi (UNCAC) telah mengeluarkan sikap terkait dengan pelemahan KPK. ICW menilai, revisi UU KPK akan mengancam prinsip independensi KPK dan bertolak belakang dengan mandat dalam Pasal 6 jo dan Pasal 36 UNCAC.

Pasal itu menyebutkan, mengharuskan setiap negara memastikan keberadaan badan antikorupsi yang khusus dalam mencegah dan memberantas korupsi melalui penegakan hukum. Independensi diperlukan agar mampu menjalankan fungsi secara efektif dan tanpa pengaruh dari hal-hal yang tidak semestinya.

Konsekuensi kesepuluh adalah pencapaian program pemerintah akan terhambat. Ramadhana bilang, pada dasarnya kejahatan korupsi menyasar berbagai sektor strategis di Indonesia, mulai dari pangan, infrastruktur, energi & sumber daya alam, pendidikan, pajak, dan lainnya.

Dengan kondisi seperti ini, kata Kurnia, pemerintah seharusnya memikirkan tentang penguatan KPK, agar setiap penyelenggaraan program tersebut dapat diikuti dengan penindakan jika ada pihak-pihak yang ingin menyelewengkan dana dan akhirnya menghambat berbagai capaian penting.

"Namun, kondisi saat ini justru bertolak belakang, KPK secara institusi dan kewenangan terlihat sedang dilemahkan oleh DPR dan pemerintah," ujar dia.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengakui, Presiden Jokowi tidak akan mungkin memuaskan semua pihak dalam mengambil keputusan terkait polemik Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi hasil revisi.

Sebab, jika Presiden menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk mencabut UU KPK hasil revisi, maka hal itu akan mengecewakan partai politik, terutama pendukungnya di parlemen. Sementara, jika Presiden tidak menerbitkan perppu, maka mahasiswa dan aktivis antikorupsi penolak revisi UU KPK yang akan dikecewakan. 

"Keputusan ini seperti simalakama, enggak dimakan bawa mati, dimakan ikut mati, kan begitu, cirinya memang begitu. Jadi memang tidak ada keputusan yang bisa memuaskan semua pihak," kata Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat pekan lalu. 

Menurut Moeldoko, saat ini Presiden Jokowi masih memikirkan keputusan terbaik yang akan ia ambil dan memastikan Presiden mendengar masukan yang disampaikan semua pihak.

Tags : kpk
Rekomendasi