Ikuti Jejak PKS, Fadli Zon Usulkan Jokowi Terbitkan Perppu Cabut UU Cipta Kerja

| 09 Oct 2020 14:00
Ikuti Jejak PKS, Fadli Zon Usulkan Jokowi Terbitkan Perppu Cabut UU Cipta Kerja
Fadli Zon (Khalisotussurur/ Era.id)

ERA.id - Anggota Komisi I DPR Fraksi Gerindra Fadli Zon meminta Jokowi memikirkan opsi untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mencabut Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Jokowi sudah seharusnya mempertimbangkan berbagai aspirasi masyarakat.

"Sudah waktunya presiden memikirkan dikeluarkannya perppu untuk batalkan UU Omnibus Law, untuk ciptakan kepastian, keharmonisan yang terjadi di kalangan masyarakat, dan ini akan tentu bisa diterima semua pihak," kata Fadli melalui akun Youtube Fadli Zon Official, Jumat (9/10/2020).

Ia menyebutkan UU ini banyak dipermasalahkan dari berbagai sisi. Diantaranya dari perspektif buruh, HAM, lingkungan hidup, pertanian, dan pendidikan. Mereka yang menolak pun tak hanya buruh tapi juga organisasi seperti Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Majelis Ulama Indonesia, dan sejumlah guru besar perguruan tinggi.

"Saya kira inilah waktu yang sangat tepat bagi presiden Jokowi untuk mempertimbangkan berbagai aspirasi masyarakat yang berkembang di masyarakat akibat reaksi dari UU Omnibus Law Ciptaker ini, ini UU untuk siapa, menguntungkan siapa," kata Fadli.

Menurutnya, UU ini juga menimbulkan kegaduhan di masyarakat dan instabilitas yang tak perlu. "Apalagi di tengah pandemi COVID-19," katanya.

Sebelumnya, Presiden PKS Ahmad Syaikhu meminta Presiden Joko Widodo mendengarkan aspirasi buruh dan masyarakat sipil soal penolakan yang luas terhadap Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker). Caranya dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu dan mencabut UU Ciptaker.

"Presiden Jokowi harus mendengar suara buruh dan masyarakat. Terbitkan Perppu. Cabut UU Ciptaker. Sebab buruh dan masyarakat menolak keberadaannya," kata Syaikhu yang baru satu hari menjadi Presiden PKS dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (6/10/2020).

Rekomendasi