Belum lama ini, Sekertaris Jenderal PA 212 Bernard Abdul Jabbar ditetapkan sebagai tersangka setelah dimintai keterangan. Dari hasil pemeriksaan, dia diketahui turut mengintimidasi penggiat sosial media itu.
Nama lainnya yang terseret dalam perkara itu adalah Sekertaris Umum FPI Munarman. Pada pemeriksaan yang berlangsung, Rabu (9/10) pagi, Munarman diminta menjelaskan soal apa yang diketahuinya terkait perkara itu. Pemeriksaan yang berjalan 11 jam itu pun menghasilkan bantahan darinya terlibat kasus tersebut.
Tapi, dia mengakui sempat terjadi komunikasi dengan seorang tersangka bernama Supriadi terkait peristiwa itu. Hanya saja, komunikasi tersebut terjadi sebatas profesi pekerjaannya, advokat.
"Jadi dia (Supriadi) berkonsultasi mengenai kepengurusan Masjid Al Falah yang pada tanggal 30 malam itu ada peristiwa di Masjid Al Falah, saya tidak tahu persis peristiwanya apa, nah jadi terkait soal itu," kata Munarman di Polda Metro Jaya, Rabu (9/10/2019).
Tak hanya itu, dalam pemeriksaan yang melontarkan sekitar 20 pertanyaan itu, Munarman juga mengklarifikasi soal adanya informasi bahwa dirinya menyuruh Supriadi menghapus rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi penganiayaan itu.
Kata Munarman, hal yang sebenarnya terjadi saat itu adalah dia meminta rekaman CCTV itu untuk dinilai dan dicermati untuk nantinya diambil langkah hukum dalam perkara itu.
Munarman usai diperiksa polisi (Rizky/era.id)
Munarman mengaku hingga saat ini belum pernah melihatnya. Dia juga mengaku tak ada di lokasi kejadian saat peristiwa itu berlangsung.
"Konsultasi salah satu tersangka yang kebetulan pengurus masjid itu adalah tanggal 2 Oktober. Jadi dua hari setelah peristiwa di Masjid Al Falah," tegasnya.
Sementara, terkait dengan proses hukum yang dijalani Bernard Abdul Jabbar, kuasa hukumnya, Aziz Yanuar telah mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan.
Pengajuan penangguhan itu beralasan kondisi kesehatan dari kliennya yang tengah menderita sakit. Sehingga, dikhawatirkan kondisi fisik Bernard akan terus menurun jika ditempatkan di dalam sel tahanan.
Selain itu, dalam permohonan penangguhan itu juga telah dilayangkan kepada Kapolda Metro Jaya hingga tingkat penyidik. Bahkan, istri Bernard bersedia sebagai penjamin.
"Sangat khawatir kalau misalnya penahanan ini dilanjutkan karena takutnya semakin memburuk," kata Aziz.
Dalam perkara dugaan penganiayaan Ninoy Karundeng disebut bermula saat aksi demonstrasi menolak pengesahan sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) Kontroversial di depan Gedung DPR, beberapa waktu lalu.
Ninoy disebut dianiaya oleh puluhan orang di dalam ruang Masjid Al-Falah, Pejompongan, Jakarta Pusat. Selain itu, penganiayaan itu juga baru diketahui setelah rekaman video yang memperlihatkan Ninoy dalam keadaan wajah penuh luka lebam tersebar di media sosial dan disusul dengan pelaporan perkara itu ke Polda Metro Jaya.
Hingga saat ini, 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan tiga diantaranya disebut merupakan wanita. Mereka yakni, Bernard Abdul Jabbar, F alias Fery, AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, dan R.
Namun, dari 13 orang yang ditetapkan tersangka hanya 12 orang yang dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Sebab, seorang tersangka berinisial TR ditangguhkan penahanannya dengan alasan kondisi kesehatan.