Hukuman Menanti PNS yang Likes Postingan Hoaks

| 14 Oct 2019 14:05
Hukuman Menanti PNS yang <i>Likes</i> Postingan Hoaks
Ilustrasi (Foto: setkab.go.id)
Jakarta, era.id - Badan Kepegawaian Negara (BKN) membantah mengeluarkan poster tata cara masyarakat mengadukan ujaran kebencian dan kabar hoaks yang dilakukan Pegawai Negeri Sipil (PNS). BKN menyatakan jika pengawasan PNS adalah tanggung jawab Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

"Poster itu bukan berasal dari BKN. Pembinaan PNS adalah tanggung jawab PPK masing-masing," kata Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan saat dihubungi, Senin (14/10/2019).

Oleh karena itu, sambung Ridwan, ketika masyarakat mendapati ujaran kebencian yang diduga dilakukan oknum PNS sebaiknya disalurkan langsung kepada PPK. "Jadi langsung saja ke PPK," jelasnya.

Namun, BKN membenarkan jika ada edaran kepada PPK tentang Pencegahan Potensi Gangguan Ketertiban dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi PNS yang terbit pada Mei 2018. PNS yang menyebarluaskan pernyataan ujaran kebencian di media sosial akan dihukum sesuai undang-undang yang berlaku.

Dalam surat edaran bernomor K.26-301V.72-2/99, salah satu poinnya berbunyi: PNS yang terbukti menyebarluaskan berita hoax yang bemmatan ujaran kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) merupakan suatu pelanggaran disiplin dan dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Surat edaran BKN

Secara spesifik, me-retweet, atau mem-broadcast ujaran kebencian juga akan dihukum. "Menyebarluaskan pendapat yang bermuatan hujatan kebencian sebagaimana dimaksud pada huruf a) dan huruf b) baik secara langsung maupun melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, regram, dan sejenisnya)," tulis poin 6 huruf c dalam Surat Edaran, yang dikutip Senin (14/10/2019).

Bahkan jika PNS terciduk menanggapi atau memberikan likes postingan ujaran kebencian pun bisa ditindak. "Menanggapi atau mendukung sebagai tanda setuju pendapat sebagaimana dimaksud pada huruf a) dan huruf b) dengan memberikan likes, love, retweet, regram, atau comment di media sosial," bunyi poin 6 huruf f surat yang ditandatangani Ketu BKN Bima Haria Wibisana itu.

Hukuman kepada PNS ini sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010, yang bentuknya berupa hukuman teguran lisan dan tertulis, atau pernyataan tidak puas. Lalu bisa berupa penundaan kenaikan pangkat setahun dan penundaan kenaikan gaji berkala selama setahun.

Selain itu, yang terberat dari sanksi ini adalah pemberhentian dengan hormat atas tidak permintaan sendiri dan pemberhentian tidak dengan hormat atas tidak permintaan sendiri.

Tags : pns
Rekomendasi