Terkuak! Puluhan Bos BUMN Rangkap Jabatan di Perusahaan Lain

| 24 Mar 2021 14:24
Terkuak! Puluhan Bos BUMN Rangkap Jabatan di Perusahaan Lain
Kementerian BUMN (Angga/era.id)

ERA.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membongkar adanya direksi dan komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang melakukan rangkap jabatan di perusahaan non-BUMN. 

Komisioner KPPU Ukay Karyadi mengatakan, berdasarkan catatan KPPU ada tiga sektor yang ditemukan berbagai rangkap jabatan antara direksi dan komisaris BUMN dengan perusahaan non BUMN.

"Pertama sektor keuangan, asuransi, investasi. Di sektor ini ada 31 direksi atau komisaris BUMN (yang rangkap jabatan)," kata Ukay dalam keterangan tertulis, Rabu (24/3/2021).

Kedua, sektor pertambangan. Di sektor ini tercatat 12 direksi atau komisaris BUMN yang rangkap jabatan. Ketiga, sektor konstruksi yang tercatat ada 19 direksi atau komisaris rangkap jabatan.

"Bahkan jabatan rangkap untuk satu personil di sektor tertentu, yakni pertambangan dapat mencapai 22 perusahaan," kata Ukay.

Ukay mengatakan, penelitian ini masih terus berlangsung dan tidak tertutup kemungkinan akan diperdalam KPPU kepada proses penegakan hukum. Jika ditemukan adanya indikasi persaingan usaha tidak sehat sebagai akibat jabatan rangkap tersebut.

Lebih lanjut, KPPU menilai rangkap jabatan ini dapat berpotensi melanggar persaingan usaha yang sehat di pasar dalam bentuk kemudahan perusahaan untuk terlibat dalam pengaturan pasar terkait harga, pasokan, pembagian wilayah, jumlah produksi, dan lainnya.

Sebab, koordinasi kesepakatan horizontal tersebut akan lebih mudah dicapai dan dijaga apabila terjadi rangkap jabatan direksi atau komisaris antar perusahaan dalam pasar yang sama.

Selain itu, berpotensi terjadi penyalahgunaan dan hambatan vertikal dengan melakukan praktik eksklusivitas, tying dan bundling serta aksi korporasi lain, yang melibatkan perusahaan dimana Direksi/Komisarisnya saling rangkap jabatan.

"Serta berpotensi adanya tindakan penguasaan pasar antar perusahaan yang kegiatan usahanya saling terkait, dimana Direksi/Komisaris perusahaan tersebut terlibat dalam rangkap jabatan," kata Ukay.

Sebelumnya, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengaku belum mendapatkan data dari KPPU mengenai rangkap jabatan direksi atau komisaris BUMN.

Adapun aturan tersebut adalah Permen Nomor PER-10/MBU/10/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/02/2015 tentang Persyaratan dan Tata cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN.

"Kami belum mendapatkan data dari KPPU, sehingga kalau dikatakan KPPU ada rangkap jabatan atau komisaris dan itu berpotensi melanggar persaingan tidak sehat itu belum kami dapatkan," ujar Arya kepada wartwan, Selasa (23/3/2021).

Rekomendasi