Peniliti Forum Masyarakat Perduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus mengatakan, dengan perubahan nomenklatur sejumlah kementerian maka akan berpengaruh pada penyesuaian alat kelengkapan dewan di parlemen. Ini menjadi penting karena parlemen bertugas sebagai fungsi kontrol pemerintah.
"Demi efektifitas fungsi kontrol saya kira AKD perlu melakukan penyesuaian. Kalau tidak fungsi kontrol parlemen akan tidak efektif jika tidak menyesuaikan dengan nomenklatur kementerian yang baru," ujarnya, kepada era.id, di Jakarta, Selasa (22/10/2019) sambil menambahkan, AKD di DPR harus bisa menyesuaikan nomenklatur pemerintah.
Dia menambahkan, perubahan nomenklatur ini akan berdampak pada sistem. Apalagi, katanya, jika yang diubah adalah kementerian yang bersinggungan langsung dengan masyarakat.
"Permasalahnya membangun sistem jadi susah kalau terus berganti-ganti dalam lima tahun. Misalnya kementerian pendidikan yang selalu diutak-atik, gabung sana, gabung sini. Tiap tahun ganti kurikulum, ada kebijakan baru di dunia pendidikan. Apalagi nomenklatur berubah-ubah, saya kira akan sulit pendidikan kita berkesinambungan," jelasnya.
Gedung Parlemen (Anto/era.id)
Menurutnya, perubahan nomenklatur harus melalui studi yang mendalam. "Pemerintah harus memastikan kementerian yang mendasar tidak perlu terlalu sering diutak-atik agar terjadi kesinambungan program. Kementerian yang menyangkut hajat orang banyak mestinya tidak perlu diubah," tuturnya.
Dia menambahkan, jangan sampai perubahan nomenklatur sejumlah kementerian dilakukan hanya demi mengakomodir kepentingan partai politik. "Begitu banyak calon menteri yang diusung. Presiden punya kepentingan untuk menyenangkan semua pihak. Lalu kementerian-kementeriannya diacak-acak," tegasnya.
Perubahan nomenklatur sejumlah kementerian ini, kata Lucius, juga akan menyulitkan masyarakat untuk menghafal nama-nama menteri pada kabinet kerja Jokowi jilid II. Tidak hanya itu, perubahan ini juga akan berdampak pada administrasi kementerian tersebut. Mulai dari pergantian papan nama hingga kop surat.
"(Nomenklatur) tidak perlu selalu sering diubah. Sehingga orang tidak perlu repot menyesuaikan diri. Sehingga fokus pada pekerjaan utama, bukan pekerjaan administrasi. Kalau ini dibentuk baru, administrasinya pasti baru. Kops surat pasti baru, nomor surat pasti baru dan lain sebagainya," tuturnya.
Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani mengungkap, adanya perubahan nomenklatur sejumlah kementerian pada periode kedua pemerintahan Jokowi. Setidaknya, kata Puan, ada empat pos kementerian yang nomenklaturnya berubah, tapi ini bukan perubahan yang krusial.
Di antaranya, kementerian yang akan digabung misalnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan Pendidikan Tinggi (Dikti). Lalu, Kementerian Koordinator Bidang Maritim akan ditambah dengan investasi. Sementara itu, Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) akan digabung dengan pariwisata.
"Jadi tidak ada hal yang merubah tata kementerian sampai kemudian harus ada reorganisasi yang besar-besaran," tuturnya.
Politikus PDI Perjuangan ini mengatakan, pihaknya menyetujui rencana Presiden itu lantaran AKD DPR sudah dibentuk sejak minggu lalu. Dengan demikian, jika Presiden akan merealisasikan perubahan nomenklatur, maka DPR sudah siap dengan AKD-nya.
Sekadar informasi, pada tahun 2014, periode pertama Jokowi memimpin pemerintahan, sejumlah nomenklatur kementerian diubah. Berdasarkan, lampiran Surat Presiden Nomor R-242/Pres/10/2014, tanggal 21 Oktober 2014 tentang Perubahan Kementerian.
Ketua DPR Puan Maharani (Anto/era.id)
Perubahan-perubahan itu di antaranya Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perumahan Rakyat digabung menjadi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif diubah menjadi Kementerian Pariwisata.
Sementara itu, pemecahan kementerian terjadi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Ristek yang menjadi Kementerian Kebudayaan, Pendidikan Dasar, dan Menengah serta Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup digabung menjadi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Selanjutnya, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal dipecah menjadi Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Terakhir, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat menjadi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.