Menunggu Anies Umumkan Kenaikan UMP Jakarta 2020

| 23 Oct 2019 09:04
Menunggu Anies Umumkan Kenaikan UMP Jakarta 2020
Ilustrasi (Pixabay)
Jakarta, era.id - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta hari ini akan menggelar rapat terakhir untuk membahas kenaikan upah minimum provinsi DKI Jakarta 2020.

Rapat ini menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019.

Berdasarkan Surat Kepala BPS Nomor B-246/BPS/1000/10/2019 Tanggal 2 Oktober 2019, inflasi pada tahun ini sebesar 3,39 persen, dan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,12 persen.

Surat edaran ini juga mengatur seluruh Gubernur wajib menetapkan besaran UMP tahun 2020. Gubernur juga dapat menetapkan UMK untuk Kabupaten/Kota tertentu yang mampu membayar upah minimum provinsi lebih tinggi dari UMP.

"Terkait masalah UMP, besok (hari ini) akan ditentukan sidang terakhir. Komponennya kebutuhan hidup layak (KHL) sudah kami lakukan survei. Mudah-mudahn semua berjalan lancar," tutur Kepala Disnakertrans DKI Andri Yansyah, Selasa (21/10).

Sesuai arahan Kemnaker, Disnakertrans DKI akan rapat terakhir pembahasan kenaikan UMP bersama sejumlah Serikat pekerja, asosiasi pengusaha, Badan Pusat Statistik (BPS) DKI, dan dewan pakar. Pembahasan ini juga memperhatikan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi. 

"Nanti, dari berita acara itulah yang kami rekomendasikan ke Pak Gubernur DKI Anies Baswedan. Nanti Gubernur yang memutuskan berapa angka kenaikan UMP-nya," ucap Andri. 

Kisaran perhitungannya, jika UMP DKI mengikuti arahan Kemnaker sebesar 8,5 persen, besaran UMP DKI tahun 2019 senilai Rp3.940.973 akan meningkat sebesar Rp334.982 menjadi Rp 4.275.955 pada tahun 2020. 

Andri bilang, ada perbedaan respons antara pengusaha dan para pekerja dari besaran kenaikan upah ini. Pengusaha ingin kenaikan upah di bawah 8,5 persen. Sebaliknya pekerja menuntut kenaikan lebih dari 8,5 persen.

"Kami mau tidak mau harus memfasilitasi kebutuhan dua belah pihak. Jangan sampai ketinggian dan kerendahan. Semuanya mau menguntungkan kedua belah pihak," ujar Andri.

Sementara, dalam menentukan besaran kenaikan UMP, Disnakertrans DKI memilih pertimbangkan 60 item KHL yang tercantum dalam keputusan Menteri Tenaga Kerja nomor 13 tahun 2012. 

Komponen tersebut di antaranya 11 item makanan dan minuman, 13 item sandang, 26 item perumahan, 2 item pendidikan, 5 item kesehatan, 1 item transportasi, serta 2 item untuk rekreasi dan tabungan. Meskipun, jumlah ini masih dirasa sedikit oleh kalangan pekerja yang menuntut 84 KHL. 

"Ini kan kaitannya pedoman kami bagaimana bisa menciptakan hubungan industrial yang harmonis. Kalau produktifitasnya meningkat, insyaallah pendapatan meningkat," pungkasnya. 

Rekomendasi