PDIP Bantah Ajukan Adik TB Hasanuddin Jadi Jaksa Agung

| 24 Oct 2019 13:54
PDIP Bantah Ajukan Adik TB Hasanuddin Jadi Jaksa Agung
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (Wardhany/era.id)
Jakarta, era.id - PDI Perjuangan membantah masuknya ST Burhanuddin sebagai Jaksa Agung di Kabinet Indonesia Maju, karena disponsori oleh partainya. Hal ini disampaikan oleh Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, menanggapi status Burhanuddin yang merupakan adik dari politikus PDI Perjuangan TB Hasanuddin.

"Itu (Jaksa Agung) di-endorse oleh Pak Jokowi, karena pak Jokowi yang memutuskan," kata Hasto kepada wartawan di kediaman Megawati, Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (24/10/2019).

Menurut Hasto, partai telah belajar dari pengalaman di zaman orde baru ketika hukum dijadikan alat pembungkam demokrasi. Kini PDIP tengah berusaha mengembalikan marwah hukum sebagai alat penegak keadilan. 

Sehingga, Hasto meminta sosok Jaksa Agung yang baru dinilai dari keputusan politik apakah memperjuangkan keadilan yang didasarkan kepada nilai-nilai kemanusiaan atau tidak.

"Jaksa Agung itu jangan dinilai dari hubungan individu dengan seseorang, tapi dari keputusan politiknya. Sikap PDIP tidak ingin menggunakan hukum sebagai alat kekuasaan," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, nama ST Burhanuddin muncul secara mengejutkan dan menggantikan M Prasetyo sebagai Jaksa Agung. Dilihat dari rekam jejaknya, ST Burhanuddin adalah mantan Jaksa Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).

Sekali pun dirinya merupakan adik kandung dari Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan MPR, TB Hasanuddin. Dirinya memastikan bahwa tugas yang diembannya dalam memimpin Korps Adhyaksa akan dilaksanakan secara profesional.

 

Pria bernama lengkap Sanitar Burhanuddin ini memulai kariernya dengan mengikuti Pendidikan Pembentukan Jaksa pada 1991. Pada 1999, Burhanuddin ditugaskan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangko Jambi, Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jambi, Asisten Pidana Khusus Kejati NAD, Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap, Asisten Pengawasan Kejati Jawa Barat, dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NAD.

Pada 2007, lulusan sarjana hukum dari Universitas Diponegoro pada 1983 itu mendapatkan promosi menjadi Direktur Eksekusi dan Eksaminasi Jaksa Agung Muda Pidana Khusus. Setahun kemudian, Burhanuddin mendapatkan promosi sebagai Kejaksaan Tinggi Maluku Utara pada 2008.

Pada 2009, lulusan Magister Manajemen UI 2001 tersebut kembali ke Kejaksaan Agung dengan jabatan inspektur V Jaksa Agung Muda Pengawasan. Pada 2010, ST Burhanuddin mendapatkan promosi kembali sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi di Sulawesi.

Rekomendasi