Sebagaimana dikutip dari website MA, Jumat (25/10/2019), kasus bermula saat Regina hendak terbang dari Jakarta ke Surabaya pada 4 November 2016. Regina bersama saudaranya, Sandra Gunawan, Richard Gunawan, Ramona Goenawan, Julius Chandra dan Claudia Milan Chandra membeli tiket di situs online.
Namun saat proses check-in di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta, AirAsia tidak mengizinkan Regina dkk untuk check-in pada penerbangan XT7680 jurusan Jakarta-Surabaya itu. AirAsia beralasan Regina Goenawan masuk dalam daftar cekal (blacklist) penerbangan AirAsia. Merasa ada yang aneh dengan alasan itu, Regina tidak terima dan mengajukan gugatan ke pengadilan.
Pada 5 September 2017, Pengadilan Negeri (PN) Tangerang memutuskan gugatan Regina tidak diterima. Dengan alasan, gugatan obscuur libel (gugatan tidak jelas). Vonis itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Banten pada 22 Maret 2018.
Tidak terima, Regina kemudian mengajukan kasasi. Kali ini MA mengabulkan gugatan Regina dan menjatuhkan hukuman denda kepada AirAsia.
"Menyatakan Termohon kasasi (AirAsia) melakukan perbuatan melawan hukum. Menghukum Termohon kasasi (Air Asia) untuk membayar ganti rugi yang telah dialami oleh para Pemohon kasasi berupa kerugian materiil sebesar Rp 5.296.665," putus majelis kasasi yang diketuai Syamsul Maarif PhD dengan Anggota Zahrul Rabain dan Panji Widagdo.
Majelis hakim beralasan AirAsia telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan kepada Regina sebagai penumpang. Terlebih tak bisa memberikan layanan penerbangan, sesuai tiket yang telah dibeli penumpangnya.
"Penyedia jasa penerbangan berhak menentukan persyaratan yang harus dipenuhi calon penumpang untuk dapat ikut penerbangan (check in), namun persyaratan tersebut harus diberitahukan sebelum calon penumpang membeli tiket pesawat," ujar Syamsul Maarif.
Secara terpisah, kuasa hukum Regina dkk, David Tobing mengapresiasi putusan MA terkait pencantuman nama seseorang dalam daftar hitam penumpang, tanpa ada alasan hukum yang jelas. Dirinya berharap agar kejadian serupa tak dialami oleh penumpang lain.
"Dari putusan ini terbukti bahwa penumpang sudah dirugikan harkat dan martabatnya karena telah di 'blacklist' tanpa ada alasan hukum yang jelas. Apalagi penumpang sudah memiliki tiket dan sebelumnya juga pernah terbang dengan maskapai yang sama," paparnya.
-
Travel22 May 2022 13:48
Air Asia Kembali Buka Rute Bali-Labuan Bajo 4 Kali Seminggu
-
Afair28 Mar 2020 15:00
Mulai 1 April, Tak Ada AirAsia di Langit Indonesia
-
Afair27 Nov 2017 17:25
Status Gunung Agung Meningkat, Bandara Ngurah Rai Ditutup 24 Jam
-
Erdogan Walk Out Saat Prabowo Pidato Bahas Palestina di KTT D-8 Mesir, Kemenlu: Lumrah
22 Dec 2024 17:461 -
18 Polisi yang Peras Penonton DWP 2024 Dinilai Harus Dipecat, Termasuk Dirresnarkoba Polda Metro?
22 Dec 2024 19:002 -
3
-
Viral Pria Tewas Tergeletak dengan Kepala Hancur di Jaksel, Diduga Korban Tabrak Lari
22 Dec 2024 16:024 -
Warga Ukraina Roman Nazarenko Terlibat Kasus Laboratorium Narkotika Rahasia di Bali
22 Dec 2024 20:405