AirAsia Didenda MA Rp5,2 Juta Karena Larang Penumpang Terbang

| 25 Oct 2019 14:54
AirAsia Didenda MA Rp5,2 Juta Karena Larang Penumpang Terbang
Ilustrasi maskapai AirAsia (thehuhyemin/Pixabay)
Jakarta, era.id - Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp5,2 juta kepada maskapai penerbangan AirAsia. Hukuman ini dijatuhkan karena, AirAsia menolak menerbangkan penumpang dari Jakarta ke Surabaya. 

Sebagaimana dikutip dari website MA, Jumat (25/10/2019), kasus bermula saat Regina hendak terbang dari Jakarta ke Surabaya pada 4 November 2016. Regina bersama saudaranya, Sandra Gunawan, Richard Gunawan, Ramona Goenawan, Julius Chandra dan Claudia Milan Chandra membeli tiket di situs online.

Namun saat proses check-in di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta, AirAsia tidak mengizinkan Regina dkk untuk check-in pada penerbangan XT7680 jurusan Jakarta-Surabaya itu. AirAsia beralasan Regina Goenawan masuk dalam daftar cekal (blacklist) penerbangan AirAsia. Merasa ada yang aneh dengan alasan itu, Regina tidak terima dan mengajukan gugatan ke pengadilan.

Pada 5 September 2017, Pengadilan Negeri (PN) Tangerang memutuskan gugatan Regina tidak diterima. Dengan alasan, gugatan obscuur libel (gugatan tidak jelas). Vonis itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Banten pada 22 Maret 2018.

Tidak terima, Regina kemudian mengajukan kasasi. Kali ini MA mengabulkan gugatan Regina dan menjatuhkan hukuman denda kepada AirAsia. 

"Menyatakan Termohon kasasi (AirAsia) melakukan perbuatan melawan hukum. Menghukum Termohon kasasi (Air Asia) untuk membayar ganti rugi yang telah dialami oleh para Pemohon kasasi berupa kerugian materiil sebesar Rp 5.296.665," putus majelis kasasi yang diketuai Syamsul Maarif PhD dengan Anggota Zahrul Rabain dan Panji Widagdo.

Majelis hakim beralasan AirAsia telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan kepada Regina sebagai penumpang. Terlebih tak bisa memberikan layanan penerbangan, sesuai tiket yang telah dibeli penumpangnya. 

"Penyedia jasa penerbangan berhak menentukan persyaratan yang harus dipenuhi calon penumpang untuk dapat ikut penerbangan (check in), namun persyaratan tersebut harus diberitahukan sebelum calon penumpang membeli tiket pesawat," ujar Syamsul Maarif.

Secara terpisah, kuasa hukum Regina dkk, David Tobing mengapresiasi putusan MA terkait pencantuman nama seseorang dalam daftar hitam penumpang, tanpa ada alasan hukum yang jelas. Dirinya berharap agar kejadian serupa tak dialami oleh penumpang lain. 

"Dari putusan ini terbukti bahwa penumpang sudah dirugikan harkat dan martabatnya karena telah di 'blacklist' tanpa ada alasan hukum yang jelas. Apalagi penumpang sudah memiliki tiket dan sebelumnya juga pernah terbang dengan maskapai yang sama," paparnya.   

 

 

Rekomendasi