Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati mengatakan, posisi Mahfud di dalam kabinet baru Jokowi akan menjadi ujian konsistensinya dalam mendukung pemberantasan korupsi. Sebelum bergabung di kabinet, Mahfud merupakan orang yang bersemangat mendesak presiden agar menerbitkan Perppu KPK.
"Ujian pertama Pak Mahfud adalah apakah dia mampu meyakinkan presiden untuk mengeluarkan Perppu KPK," katanya, dikutip harian Tempo edisi 25 Oktober 2019.
Sayang. Untuk saat ini, Mahfud menyatakan belum ada arahan dari Jokowi soal Perppu KPK. Mahfud menyebut saat ini ia akan segera melakukan inventarisasi. "Belum ada arahan. Belum ada masuk ke materi apapun. Sehari dua hari ini kita akan inventarisasi dulu persoalan-persoalan. Kemudian, namanya menteri koordinator adalah mengoordinasi kementerian terkait," kata Mahfud di Istana, Jakarta, Rabu (23/10/2019).
Sementara itu, dorongan agar Jokowi mengeluarkan Perppu KPK terus bergulir. Tekanan terutama datang dari para pegiat antikorupsi. Peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana misalnya. Ia meminta Jokowi tak ragu menerbitkan Perppu yang menolak seluruh pasal dalam UU KPK yang baru. Menurutnya, keputusan Jokowi menerbitkan Perppu KPK akan jadi pembuktian janji presiden untuk memperkuat KPK.
Tak ada alasan terlambat. Meski polemik itu terjadi pada periode pemerintahan 2014-2019, penerbitan Perppu masih sangat mungkin dilakukan. Setidaknya, itu yang dikatakan pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti. Menurutnya, Jokowi bersama jajarannya harus punya sikap yang jelas soal upaya pelemahan lembaga antirasuah.
"Kami masih berharap Pak Jokowi mengeluarkan Perpu KPK. Belum terlambat kok," kata Bivitri.
Mahfud MD dalam pelantikan menteri (Anto/era.id)
Tuntutan Mahfud
Mahfud adalah satu dari 41 tokoh nasional yang datang ke Istana Negara pada 26 September lalu untuk meminta Jokowi menerbitkan Perpu KPK. Saat itu Jokowi menyatakan akan mempertimbangkannya. Namun hingga kini Jokowi belum terlihat akan mengeluarkan Perpu KPK.
Mahfud menjadi salah satu harapan masayarakat soal pemberantasan korupsi karena ia dinilai punya rekam jejak yang bagus pada bidang itu. Misalnya dalam kasus kriminalisasi Komisioner KPK Bibit-Chandra satu dekade lalu?
Pada 2009, Bibit-Chandra didakwa melakukan tindak pidana kejahatan. Upaya itu dinilai sebagai upaya sistematis untuk mengkriminalisasi KPK yang selama ini menciduk pejabat-pejabat yang korupsi.
Namun, upaya itu berhasil ditangkal saat sidang MK 3 November 2009. Saat itu Mahfud MD membuka rekaman yang isinya kriminalisasi atas KPK. Rekaman itu berisi percakapan antara Anggodo dengan Wisnu Subroto dan Wakil Jaksa Agung pada waktu itu, Abdul Hakim Ritonga. Percakapan pada Juli-Agustus 2009 itu disebut-sebut merancang kriminalisasi KPK. Nama petinggi kepolisian dan RI 1 pada waktu itu juga turut disebut.
Selain itu, satu aksi besar Mahfud yang bikin gempar adalah saat ia membubarkan Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) pada 2012. Alasan kenapa Mahfud memberangus lembaga tersebut karena adanya tindakan korupsi berantai di sektor migas oleh mafia-mafia BP Migas. Salah satu nama yang terjerat korupsi pada kasus tersebut adalah Menteri ESDM Sutan Bhatoegana.
"Ini (BP Migas) tempat korupsi yang sulit ditembus. Kalau hanya ganti nama, mekanismenya tetap sama, Bapak (Jero) akan digulung. Ternyata benar, menterinya kena, Sutan Batughana kena (korupsi), padahal saya sudah mengingatkan," kata Mahfud dikutip liputan6.com.