Lalai Berkendara Bawa Petaka, Tabrak Properti dan Hilangkan Nyawa

| 28 Oct 2019 09:47
Lalai Berkendara Bawa Petaka, Tabrak Properti dan Hilangkan Nyawa
Kecelakaan mobil tabrak apotek (Foto: Twitter @TMCPoldaMetro)
Jakarta, era.id - Hidup dibalik jeruji penjara harus dilalui wanita berinisial PKH (21). Sebab, dia terlibat kasus kecelakaan lalu lintas karena menabrak apotek Senopati dan membuat, satpam bernama Asep Kamil tewas atas peristiwa tersebut.

Perkara itu bermula ketika PKH mengendarai mobil Nissan Grand Livina bernomor polisi B 2794 STF, bersama dua orang rekannya di Jalan Senopati Raya, Jakarta Selatan, Minggu (27/10) dini hari.

Mobil yang melaju dari arah selatan menuju utara itu tiba-tiba hilang kendali dan langsung menabrak trotoar yang kemudian menghantam pagar apotek. Bahkan, mobil itu menabrak Asep yang tengah berjaga hingga merangsek masuk kedalam apotek.

Insiden itu pun sontak membuat situasi kawasan sekitar menjadi ramai. PKH bersama tiga rekannya pun langsung diamankan hingga akhinya polisi datang ke lokasi untuk memeriksa mereka.

Dari pemeriksan, diketahui ketiganya hendak pulang usai berkunjung dari salah satu bar yang berada di kawasan Gunawarman, Jakarta Selatan. Sehingga, diduga PKH mengendari mobil dalam keadaan mabuk. Untuk itu, polisi pun melakukan pemeriksaan urine guna memastikan apakah PKH benar-benar mengendarai mobilnya di bawah pengaruh alkohol.

"Dari keterangan saksi (rekan PKH), memang baru pulang dari salah satu bar yang ada di Gunawarman," ucap Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar, Minggu (27/10/2019).

 

Dari pemeriksan urine, PKH tak terbukti mengkonsumsi alkohol maupun narkotika. Sehingga, keterangan wanita itu terus didalami. Berdasarkan pemeriksaan itu, dikatakan bahwa ada unsur kelalaian dalam insiden tersebut.

Wanita itu disebut salah menginjak pedal pada saat melalui belokan. Pedal rem yang seharusnya diinjak untuk melambatkan laju kendaraannya itu tak disentuh dan justru pedal gas yang dinjaknya.

"Kelalaiannya itu dikarenakan tersangka saat berbelok saat hendak menginjak pedal rem yang diinjak pedal gas," tegas Fahri.

Sehingga berdasarkan hal itu, PKH kini ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan seseorang meninggal dunia. Atas perbuatannya itu, polisi menjeratnya dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ).

Rekomendasi