Namun, aparat keamanan menghalangi mereka. Sampai di Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jalan Medan Merdeka Barat, mereka dihadang dengan kawat berduri dan barisan aparat kepolisian.
Tapi massa semakin ramai. Padahal, sebenarnya massa hanya diperbolehkan melakukan aksi sampai pukul 18.00 WIB. Lebih dari itu, aparat bisa membubarkan mereka dengan pelbagai cara, mulai dari persuasif berupa imbauan, hingga pembubaran paksa menggunakan gas air mata.
Massa aksi #IndonesiaMemanggil di sekitar Patung Kuda. (Era.id/Diah)
Sekitar pukul 17.15, massa mulai mendekati kawat berduri. Mereka mencoba merusak lapisan pertama kawat menggunakan potongan kardus untuk menghindari luka di tangan mereka. Sampai berita ini ditulis, masih ada satu lapisan kawat yang belum dijebol.
Gerakan #IndonesiaMemanggil merupakan gerakan lanjutan dari #ReformasiDikorupsi yang beberapa kali melakukan aksi di sekitar Gedung DPR RI.
Bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda yang ke-91, mereka mendesak Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang KPK, yang mampu membatalkan UU KPK baru.
"Rakyat masih mendesak pembatalan sejumlah Rancangan Undang-Undang bermasalah, serta penuntasan pelanggaran HAM yang terjadi sejak 23 September lalu," tutur Ketua BEM UI Manik Marganamahendra di lokasi, Senin (28/10/2019).
Lebih jelasnya, mereka mendesak pemerintah dan DPR mengkaji ulang sejumlah RUU seperti RKUHP, RUU Pertambangan Minerba, RUU Pertanahan, RUU Pemasyarakatan, dan RUU Ketenagakerjaan.
"Kami juga mendesak agar pemerintah membebaskan tahanan politik Papua dan menyetop mileterisme di Papua," tutur dia.
Kemudian, mereka juga meminta agar Jokowi bisa menyetop pembakaran hutan yang dilakukan oleh korporasi serta mencabut izin bagi perusahaan yang terbukti sengaja melakukan pembakaran.
"Serta, tuntaskan pelanggaran HAM, adili penjahat HAM termasuk yang duduk di lingkaran kekuasaan, dan pulih kan hak-hak korban HAM dengan segera," tutur dia.