Abainya Para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Laporkan Harta Kekayaan

| 29 Oct 2019 08:15
Abainya Para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Laporkan Harta Kekayaan
Kabinet Indonesia Maju (Dok Setkab)
Jakarta, era.id - Sejumlah 34 menteri, 4 pejabat setingkat menteri, dan 11 wakil menteri telah dilantik oleh Presiden Joko Widodo untuk mengisi jabatan di Kabinet Indonesia Maju. Namun, ada kewajiban yang ternyata diabaikan oleh sejumlah menteri di kabinet periode 2019-2024 ini, yaitu melaporkan harta kekayaan mereka kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Abainya pejabat publik ini melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ini, disampaikan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW). Koordinator ICW, Kurnia Ramadhana menyoroti beberapa hal terkait kabinet yang baru dibentuk Presiden Jokowi tersebut.

Beberapa hal diantaranya adalah soal tak dilibatkannya KPK dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagai tolok ukur menetapkkan menteri. Padahal, di tahun 2014 yang lalu Jokowi meminta bantuan KPK dan PPATK secara khusus untuk mengecek para calon menterinya.

"Pada 2014, KPK dan PPATK secara khusus diminta Jokowi untuk menelusuri calon menterinya terkait rekam jejak dalam kasus korupsi dan kewajaran kekayaan serta transaksi keuangan mereka," kata Kurnia lewat keterangan tertulis yang diterima era.id, Selasa (28/10) malam.

Selain terkait pengecekan lewat KPK dan PPATK, ICW juga mendapati sejumlah menteri di kabinet Jokowi-Ma'ruf ada yang tidak taat melaporkan LHKPN mereka. Padahal, menurut Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 pasal 5 jelas disebutkan, penyampaian LHKPN dilakukan secara periodik setiap setahun sekali.

Adapun beberapa nama yang disebut ICW tidak patuh melaporkan LHKPN adalah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Luar Negeri Retno Lestari Marsudi, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Tak hanya itu, ada juga nama seperti Menteri Pemuda dan Olahraga Zainudin Amali, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Wakil Menteri Luar Negeri Mahendra Siregar, dan Wakil Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Alue Dohong.

Jauh sebelum ICW menyampaikan soal abainya sejumlah menteri dan wakil menteri di Kabinet Indonesia Maju melaporkan kekayaan mereka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga sudah mengimbau para pejabat publik yang baru dilantik untuk segera melakukan kewajiban mereka.

"KPK mengimbau para menteri untuk segera melaporkan LHKPN ke KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah beberapa waktu lalu di Jakarta.

 

Ada tiga ketentuan dalam pelaporan LHKPN tersebut. Pertama, bagi menteri yang telah menjadi penyelenggara 2019 dan sudah melakukan pelaporan secara periodik, maka pelaporan LHKPN berikutnnya bisa dilakukan di bulan Januari hingga 31 Maret 2020.

"Kedua, bagi menteri yang tidak menjadi penyelenggara negara sebelumnya atau baru menjabat, maka pelaporan LHKPN dilakukan dalam jangka waktu tiga bulan setelah menjabat," ungkap Febri.

Terakhir bagi mantan menteri di kabinet sebelumnya, diwajibkan untuk melaporkan LHKPN mereka usai menjabat dengan batas waktu hingga tiga bulan.

Mantan aktivis antikorupsi ini bilang, tak ada alasan lagi para pejabat di kabinet untuk tidak melaporkan LHKPN mereka. Sebabnya, mekanisme pelaporan saat ini sudah cukup mudah. "Proses pelaporan saat ini lebih mudah yaitu menggunakan mekanisme pelaporan LHKPN secara elektronik melalui website https://elhkpn.kpk.go.id,"; jelas Febri.

Tak hanya via online, tiap kementerian disebut Febri sudah memiliki unit pengelola yang mengurusi pelaporan LHKPN dan berkoordinasi dengan KPK. Sehingga, hal ini diharap memudahkan pengurusan laporan kekayaan tersebut.

"Jika dibutuhkan dapat berkoordinasi atau datang langsung ke KPK. Kami telah menugaskan tim untuk memfasilitasi pelaporan tersebut," ujarnya.

Tak hanya mengimbau soal pelaporan LHKPN sebagai langkah pencegahan korupsi, KPK juga mengimbau agar pejabat yang baru saja dilantik ini mampu menyadari batasan dalam jabatan mereka.

"Penyelenggara negara agar menyadari batasan-batasan baru yang diatu secara hukum seperti larangan menerima suap, gratifikasi, uang pelicin, atau dalam nama-nama lainnya," tegas Febri.

Menteri Jokowi yang paling kaya

Dari jajaran menteri Jokowi-Ma'ruf Amin di Kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024 tercatat ada beberapa menteri yang punya kekayaan dengan nilai fantastis. Salah satunya adalah Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

Ketua Umum Partai Gerindra ini diperkirakan punya harta kekayaan mencapai Rp1,95 triliun. Angka ini didapatkan dari LHKPN milik Prabowo yang didaftarkan pada 9 Agustus 2018 yang lalu, atau saat gelaran Pilpres 2019 berlangsung.

Selain Prabowo, ada juga Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim yang punya kekayaan dengan besaran mencapai Rp1,4 triliun. Data ini diperoleh dari laporan Globe Asia di tahun 2018. Nadiem bahkan tercatat sebagai salah satu dari 150 daftar orang terkaya di dunia.

Terakhir, menteri Jokowi yang tercatat punya harta hingga triliunan adalah Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusbandio. Menurut laporan Networthroll.com, pengusaha media ini punya harta kekayaan mencapai Rp1,45 triliun.

Tags : kpk
Rekomendasi