Di Kantor Anies, Buruh DKI Perjuangkan UMP 2020 Rp4,6 Juta

| 30 Oct 2019 13:31
Di Kantor Anies, Buruh DKI Perjuangkan UMP 2020 Rp4,6 Juta
Demo buruh DKI di depan Balai Kota (Diah/era.id)
Jakarta, era.id - Segerombol buruh melangitkan kartu identitasnya tinggi-tinggi di depan Gedung Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2019). Mereka menunjukkan sikap tersebut dalam aksi unjuk rasa atas nama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) DKI untuk memperjuangkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2020.

Sebagai kaum buruh yang berdomisili di DKI Jakarta, mereka menolak kenaikan UMP tahun 2020 sebesar 8,51 persen. Menurut Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia DKI Winarso, persentase besaran kenaikan UMP seharusnya 16 persen. Hal tersebut adalah rekomendasi Dewan Pengupahan dari unsur buruh.

"Kita ingin memberikan keyakinan kepada Pak Anies agar berani menetapkan UMP DKI 2020 sebesar 16 persen. Kalau dinominalkan, itu sebesar Rp4,6 juta," kata Winarso saat ditemui di lokasi.

Winarso bilang, rekomendasi mereka soal kenaikan UMP 16 persen enggak asal catut. Persentase itu muncul berdasarkan survei yang dilakukan dengan mengacu pada kebutuhan biaya hidup kaum buruh setiap harinya.

"Dari survei kawan-kawan KSPI di sejumlah swalayan, mulai dari pasar tradisional dan supermarket kita input harga (barang kebutuhan buruh) dan kita kalkulasi semua, akhirnya keluarlah angka segitu," tutur Winarso.

Apa lagi, para buruh mesti membayar listrik, BBM, serta iuran BPJS yang sudah naik. Dari situ, mereka menilai kebutuhan mereka tak akan tercukupi jika Anies menaikkan UMP hanya sebesar 8,51 persen.

Angka 8,51 persen muncul berdasarkan Surat Edaran Menaker No.B-M/308/HI.01.00/X/2019 perihal Data Tingkat Inflasi Nasional dan PDB Tahun 2019. Komponen inflasi dan pertumbuhan ekonomi adalah dasar kenaikan upah yang tertera pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

"Hari ini target kami adalah harus ketemu dengan Bapak Anies Baswedan. Kita harus menyampaikan langsung apa yang menjadi tuntutan kami. Kita lihat Pak Anies sangat terbuka untuk masyarakat Jakarta," pungkasnya.

Baca Juga : Keinginan Buruh Hidup Layak, Bisa Nonton Bioskop Sebulan Sekali

Saat ini, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI membahas kenaikan UMP bersama sejumlah Serikat pekerja, asosiasi pengusaha, Badan Pusat Statistik (BPS) DKI, dan dewan pakar. Rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi menjadi hal penting dalam pembahasan tersebut.

Kisaran perhitungannya, jika UMP DKI mengikuti arahan Kementerian Tenaga Kerja sebesar 8,5 persen, kenaikan UMP pada 2020 akan senilai Rp334.982. Karena UMP 2019 berjumlah Rp3.940.973, maka UMP 2020 menjadi Rp4.275.955.

Di bawah 8,5 persen

Kepala Disnaker Trans DKI Jakarta Andri Yansyah sempat bilang, ada perbedaan keinginan antara para pekerja dan pengusaha tentang besaran kenaikan upah ini. Para pekerja menuntut kenaikan lebih dari 8,5 persen, tapi pengusaha ingin kenaikan upah hanya di bawah 8,5 persen.

"Kami mau tidak mau harus memfasilitasi kebutuhan dua belah pihak. Jangan sampai ketinggian dan kerendahan. Semuanya mau menguntungkan kedua belah pihak," ujar Andri.

Sementara, dalam menentukan besaran kenaikan UMP, Disnakertrans DKI memilih pertimbangkan 60 item KHL yang tercantum dalam keputusan Menteri Tenaga Kerja nomor 13 tahun 2012. Komponen tersebut di antaranya 11 item makanan dan minuman, 13 item sandang, 26 item perumahan, 2 item pendidikan, 5 item kesehatan, 1 item transportasi, serta 2 item untuk rekreasi dan tabungan.

"Ini kan kaitannya pedoman kami bagaimana bisa menciptakan hubungan industrial yang harmonis. Kalau produktivitasnya meningkat, insyaallah pendapatan meningkat," pungkasnya.

Rekomendasi