"Itu dalam rangka disiplin saja, penegakan disiplin. Pemerintah itu kan ada aturannya, ada aturan pakaian seperti apa, kalau dia tentara perempuan, polisi perempuan itu harus seperti apa, kemudian pegawai negeri seperti apa," ucap Ma'ruf di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (1/11/2019) seperti dilansir Antara.
Ketua MUI nonaktif ini meminta supaya larangan ini jangan dikaitkan urusan radikalisme yang kini diminta Presiden Jokowi supaya diganti dengan istilah 'manipulator agama'. Khusus radikalisme --manipulator agama--, wapres bilang kalau penanggulangannya sudah menjadi komitmen pemerintah.
"Soal radikalisme, saya kira memang sudah menjadi komitmen semua pihak untuk menangkal radikalisme, apakah radikalisme ideologis atau bisa juga radikalisme separatis. Saya kira itu memang kalau dibiarkan akan merusak keutuhan bangsa," jelasnya.
Keinginan Fachrul Razi ini juga didukung Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti. Dia bilang, melarang pemakaian cadar tidak bertentangan dengan Islam dan tidak melanggar HAM.
Ia mengatakan ada dua hal yang harus dilihat secara saksama terkait rencana kebijakan Kemenag melarang pemakaian cadar di kantor pemerintah.
Pertama, katanya, adalah terkait kode etik kepegawaian. Ia mengatakan kode etik kepegawaian sepatutnya harus dipatuhi oleh seluruh pegawai. Kepatuhan tersebut, katanya, tidak hanya berlaku bagi mereka yang bercadar, tetapi juga pegawai yang berpakaian tidak sopan, yang tidak sesuai dengan norma agama, susila dan budaya bangsa Indonesia.
PP Muhammadiyah juga berpendapat bahwa Islam tidak mewajibkan perempuan untuk memakai cadar.
Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi (Foto: Anto/era.id)
Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi melemparkan wacana melarang perempuan mengenakan niqab atau cadar di lingkungan pemerintahan. Asalannya demi keamanan pasca penusukan terhadap mantan Menkopolhukam Wiranto beberapa waktu lalu.
"Memang nantinya bisa saja ada langkah-langkah lebih jauh, tapi kita tidak melarang niqab, tapi melarang untuk masuk instansi-instansi pemerintah, demi alasan keamanan. Apalagi kejadian Pak Wiranto yang lalu," kata Fachrul dalam Lokakarya Peningkatan Peran dan Fungsi Imam Tetap Masjid di Hotel Best Western, Jakarta, Rabu (30/10).
ASN terikat aturan dalam berpakaian yang digunakan di lingkungan kantor pemerintahan. Kementerian Dalam Negeri sudah menerapkan aturan berpakaian ASN dalam lingkungan kerjanya, yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6/2016 tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.