Pratikno mengatakan, pusat legislasi nasional ini nantinya akan bernama Badan Regulasi Nasional dan akan menggabungkan beberapa unit kementerian yang terkait dengan pembuatan peraturan perundang-undangan.
Adapun kementerian yang akan digabungkan dalam badan regulasi nasional antara lain adalah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkuham), Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Bappenas dan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
"Ini rencananya adalah menggabungkan beberapa unit, ada di Kemendagri kaitannya dengan Perda, kemudian Kumham kaitannya dengan perundang-undangan. Di Setneg dengan deputi PUU, di Setkab, dan juga BPHN," ujar Pratikno
Menurut Pratikno, badan tersebut nantinya juga akan melakukan penyederhanaan peraturan mulai dari peraturan pemerintah, peraturan presiden dan peraturan menteri yang tumpang tindih.
"Jadi ini nanti semua Permen (peraturan menteri) pun harus lewat badan ini. Tapi kadang-kadang Permen beranak-pinak juga, itu yang menjadi kegelisahan Bapak Presiden," kata Pratikno.
Ide ini pun didukung oleh Komisi II DPR RI. Mereka mendukung langkah pemerintah untuk segera membentuk badan regulasi nasional dalam rangka sinkornosasi dan harmonisasi seluruh peraturan perundang-undagan.
Sebelumnya, dalam Debat Pilpres 2019 mengkritisi banyaknya regulasi. Hasilnya, banyak prioritas pembangunan terbengkalai. Solusinya, akan dibuat Pusat Legislasi Nasional.
"Kami gabungkan di Pusat Legislasi Nasional. Kontrol langsung oleh presiden, satu pintu agar tak tumpang tindih. Perda juga harus konsultasi ke Pusat Legislasi Nasional. Kita sederhanakan semua. Apabila ada tumpang tindih langsung kelihatan bisa kita lakukan revisi," ungkap Jokowi.