Pria berusia 50 tahun itu bahkan mengaku, dirinya bersama WNI lain memiliki dua Kartu Tanda Penduduk (KTP) yakni Indonesia dan Malaysia.
"Kami ada KTP Indonesia juga KTP Malaysia, tujuannya untuk mempermudah kami berkunjung ke Malaysia baik mencari pekerjaan mau pun menjual hasil kebun kami ke Malaysia," kata Kincu di Puring Kencana, Kapuas Hulu Kalimantan Barat, seperti dikutip Antara, Selasa (19/11/2019).
Dikatakan Kincu, untuk masuk ke wilayah Malaysia sejumlah warga cukup berjalan kaki sekitar satu jam setengah menuju Kupang Paus Negara Malaysia.
Menurut dia, warga pergi ke Malaysia selain bekerja juga menjual hasil olahan kebun seperti lada hitam dan sayur mayur ke negara tetangga.
"Kami tidak perlu pakai paspor atau pun Pas merah, karena ada keluarga kami yang sudah menjadi polisi Malaysia dan kami tidak akan ditangkap karena kami juga memiliki identitas warga negara Malaysia," ucap Kincu.
Disampaikan Kincu, ketika negara Malaysia melaksanakan pemilihan umum sejumlah warga negara Indonesia yang memiliki KTP Malaysia pun juga ikut mencoblos atau menyalurkan hak pilihnya.
"Begitu juga sebaliknya, jika kebetulan di Indonesia ada pemilu juga kami ikut, ada juga orang Malaysia yang menikah dengan warga perbatasan juga memiliki KTP Indonesia," jelas Kincu.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kapuas Hulu, Usmandi mengatakan pihaknya terus berupaya agar warga perbatasan yang wajib KTP elektronik untuk memiliki KTP, bahkan sudah beberapa kali pihak Dukcapil Kapuas Hulu melakukan perekaman e-KTP dengan sistem jemput bola ke desa-desa di perbatasan Indonesia-Malaysia, termasuk di Desa Merakai Panjang, Kecamatan Puring Kencana.
Menurut Usmandi, saat perekaman e-KTP di perbatasan tidak ada yang memiliki KTP ganda, hanya saja rata-rata warga perbatasan bekerja di Malaysia.
"Sejumlah warga perbatasan memang ada yang bekerja di Malaysia, namun dokumen kependudukannya masih tetap di Indonesia," kata Usmandi.