Antara Perut Buncit dan Gaya Hidup Mewah Si Korps Seragam Cokelat

| 20 Nov 2019 15:12
Antara Perut Buncit dan Gaya Hidup Mewah Si Korps Seragam Cokelat
Raker Komisi III DPR dengan Kapolri (era.id)
Jakarta, era.id - Anggota Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan menyinggung perut buncit dan cara berpakaian anggota kepolisian saat rapat kerja dengan Kapolri Jenderal Idham Aziz dan jajarannya di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/11/2019).

Trimedya meminta Kapolri untuk membina para anggotanya agar memiliki bentuk tubuh yang ideal tanpa kegemukan. Politisi PDIP itu meminta para persone Polri mencontoh bentuk tubuh Kapolri yang masih atletis meski sudah senior.

"Kalau soal perutnya sama dengan perut saya, itu soal olahraga, supaya semua jajaran Polri bisa meniru perutnya Saudara Kapolri. Tadi di ruang pimpinan, Saudara Kapolri bilang waktu ketemu Pak Prabowo, 'Wah, perutnya seperti letnan satu,' kata Pak Prabowo," ujar Trimedya.

Baca Juga: Larangan Keras untuk Polisi yang Hobi Pamer Kekayaan di Medsos

Usulan Trimedya ini bukan tanpa dasar, ia mengaku merujuk pada surat edaran yang dikeluarkan oleh Kadiv Propam Polri Irjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengenai larangan menunjukan gaya hidup mewah. Menurut Trimedya, perut buncit bisa menjadi salah satu indikator gaya hidup hedonis personel Polri.

"Kalau cuma surat enggak ada gunanya Pak Sigit. Jadi kami usulkan pak Sigit ini ke daerah juga mengecek bila perlu Kapolrinya badannya seperti ini, lihat Kapolda, Kapolres yang perutnya buncit itu suruh kurusin, jangan cuma soal kemewahan," kata Trimedya.

Selain masalah perut, politisi PDIP ini juga menyinggung perihal gaya berpakaian anggota kepolisian saat ini yang dinilai tak rapi. Pasalnya, banyak yang seragamnya tidak dimasukkan karena meniru Kapolri sebelumnya.

"Saya itu tak terlalu sreg pak polisi ini bajunya dikeluarin, kalau bisa seperti dulu lagi dimasukin bajunya. Dari zaman Mas Tito baju dikeluarin tapi kalau saya lihat polisi lebih sreg baju dimasukin lagi, lebih rapi kelihatannya, lebih dekat dengan rakyat," kata Trimdeya.

Sebelumnya Mabes Polri menerbitkan Surat Telegram Nomor: ST/30/XI/HUM.3.4./2019/DIVPROPAM tertanggal 15 November 2019 yang berisi peraturan disiplin anggota Polri, kode etik profesi Polri dan kepemilikan barang mewah oleh pegawai negeri di Polri.

Surat telegram itu menyebut bahwa Polri meminta jajarannya untuk bersikap sederhana sejalan dengan cita-cita mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan bersih.

Polri juga meminta para pegawai negeri di lingkungan Polri untuk bersikap anti korupsi, menerapkan pola hidup sederhana untuk mewujudkan pegawai negeri yang profesional dan bersih.

 

Tags : polri
Rekomendasi