Korban First Travel Tolak Aset Sitaan PN Depok

| 30 May 2018 19:49
 Korban First Travel Tolak Aset Sitaan PN Depok
Salah satu pengurus pengelola aset First Travel, Dewi. (Leo/era.id)

Jakarta, era.id - Jemaah korban First Travel menolak aset yang telah disita oleh pengadilan untuk diberikan kepada para jemaah. Sebab, jemaah yang tergabung dalam perkumpulan pengurus pengelola aset korban First Travel menganggap aset yang dikembalikan itu tidak lengkap.

Salah satu pengurus pengelola aset First Travel, Dewi menjelaskan, jika aset tersebut diterima, konsekuensinya para jemaah hanya mendapat sedikit uang ganti rugi dan tidak sesuai dengan uang yang telah dibayarkan jemaah ke First Travel.

Selain itu, para pengurus pengelola aset juga berpotensi digugat oleh sesama jemaah karena uang yang dikembalikan terlalu sedikit.

Dewi menerka, total aset First Travel senilai Rp200 miliar, namun yang diserahkan hanya senilai Rp25 miliar. Dewi pun menyayangkan aset yang dikembalikan ini, karena harga aset itu jatuh bila dijual kembali, seperti tas, kaca mata, sepatu dan lain-lain.

Sementara, aset mewah milik First Travel seperti mobil, rumah dan ruko tidak masuk dalam daftar aset yang diserahkan pengadilan kepada jemaah. Hal itu pula yang disesali Dewi.

"Aset itukan bukan uang segar, kalau uang segar Rp25 miliar bisa kita langsung bagi, aset ini barang-barang yang penyusutannya sangat tinggi," kata Dewi di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (30/5/2018).

Dewi pun memohon pengertian majelis hakim untuk masalah ini. 

Berdasarkan informasi yang diterima jemaah, aset-aset berharga First Travel seperti mobil Pajero, rumah mewah dan ruko sudah diserahkan ke negara. Jika aset itu dilelang, jemaah yakin bisa menutupi kerugian yang dialami korban.

Baca Juga : Bos First Travel Divonis 15-20 Tahun Penjara

Kuasa hukum korban First Travel, Luthfi Yazid menegaskan, akan menempuh jalur hukum buat memperjuangkan hak para korban. Dia pun menyesali kebijakan dari pengadilan yang telah menyerahkan sejumlah aset berharga ke negara tanpa diketahui para korban.

Padahal sepengetahuan Luthfi aset-aset itu seharusnya dibagikan kepada jemaah, seperti isi surat putusan di persidangan.

"Okelah dipindahkan tapi bukan sepihak dong, kalau hanya sepihak tanpa dijelaskan di sidang pengadilan itu namanya ilegal, berarti ada sesuatu dibalik udang," kata dia.

Menanggapi hal ini, Jaksa Penuntut Umum, Heri Jerman menegaskan tidak ada aset yang disembunyikan ataupun dialihkan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan korban. Seluruh aset diserahkan sepenuhnya pada korban, Herry mengaku kaget saat para jemaah menolak aset yang disita pengadilan untuk mereka.

"Tidak ada. Coba tidak ada yang tidak dimasukkan dalam tuntutan semua sesuai dengan sumpah," ucap Heri.

Baca Juga : Jaksa Tuntut Bos First Travel 20 Tahun Penjara

Heri bilang jika aset tersebut mau dihitung harus melewati transaksi. Heri tak bisa menyebutkan berapa nilai seluruh aset. Tapi jumlah barang semuanya dipastikan sesuai dengan hasil sita dari penyidik.

"Dan hakim juga katakan dari sita penyidik itu jadi alat bukti yang sah dan kita pastikan tidak ada yang tercecer. Dan sampai saat ini ada di gudang," imbuhnya.

Mengenai proses lelang aset, hal tersebut baru bisa dilakukan setelah keputusan inkrah atau memiliki kekuatan hukum yang tetap baik di pengadilan atau pengadilan yang lebih tinggi bahkan sampai kasasi.

"Kalau sudah inkrah dan putusan sama dengan tingkat pertama ya dengan cara lelang. Tapi jangan bicara lelang karena belum inkrah," tutup Heri.

(Infografis/era.id)

Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan vonis kepada tiga bos perjalanan umrah PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel, yakni Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki Hasibuan.

Andika divonis bersalah dengan hukuman 20 tahun penjara, sedangkan Anniesa divonis 18 tahun penjara. Pengadilan juga menjatuhkan sanksi berupa denda sebanyak Rp10 miliar. Jika tidak mampu membayar maka hukuman keduanya akan ditambah 8 bulan.

Adik Anniesa Hasibuan, Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki divonis 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Jika tidak mampu membayar hukuman ditambah 8 bulan.

Baca Juga : Jemaah First Travel Minta Ganti Rugi

Vonis ketiganya hampir sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum Heri Jerman di Pengadilan Negeri Depok, Senin (7/5) lalu. Keduanya dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan. Andika dan Anniesa dikenakan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sedangkan, Kepala Keuangan First Travel yang juga Adik Anniesa Hasibuan, Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki, dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider 1 tahun kurungan. Untuk Kiki, dia dijerat Pasal 378 KUHP karena terbukti dan meyakinkan melakukan penipuan perjalanan umrah.

Rekomendasi