"Alasan seluruh pelanggar masih menganggap jalur sepeda itu lumrah untuk dilewati," kata Kepala Seksi Pengendalian dan Operasional Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur, Slamet Dahlan di Jakarta, Rabu (20/11/2019).
Menurut Slamet, petugas gabungan dari Kepolisian, TNI dan Dishub disebar secara acak untuk menilang para pelanggar. Adapun sanksi yang diberikan berdasarkan Pasal 284 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Pengendara sepeda motor yang mengabaikan keselamatan pesepeda maka diancam denda kurungan berupa hukuman maksimal dua bulan penjara, kemudian denda maksimal Rp500 ribu.
Seluruh pelanggar dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh polisi di lapangan. Sebanyak 15 pelanggar di luar pelanggar lainnya di jalur sepeda di Jalan Pramuka dan Jalan Pemuda.
"Kegiatan ini kita gelar sejak pagi hingga siang di Jalan Matraman, Jalan Pemuda dan Jalan Pramuka," katanya.
Menurut Slamet, oknum pengendara motor kerap memanfaatkan jalur sepeda untuk melawan arah menghindari kemacetan. "Kan jalur sepeda biasanya untuk lawan arus," katanya.
Pergub tentang Jalur Sepeda Belum Ditetapkan
Kepala Biro Hukum DKI Jakarta, Yayan Yuhanah, mengatakan Pergub Jalur Sepeda masih dalam proses penetapan sampai saat ini. Aturan tersebut baru bisa ditetapkan setelah ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Saefullah dan Gubernur Anies Baswedan.
Yayan mengaku belum mengetahui secara persis kapan peraturan tersebut diterapkan. Namun draft Pergub Jalur Sepeda telah diparaf oleh Biro Hukum sejak Selasa 19 November lalu.
“Setelah dari Biro Hukum itu diserahkan ke Biro Umum, kemudian ke Sekda, selanjutnya baru diteken Pak Gubernur. Sesudah itu diberikan nomor oleh Biro Umum. Nah setelah diberi penomoran, disampaikan lagi ke Biro Hukum untuk proses pengundangan. Setelah diundangkan, mulailah berlaku,” ungkap Yayan.
Dalam draft Pergub Jalur Sepeda menyebutkan bahwa pengendara sepeda motor ataupun mobil yang melintas atau parkir di jalur sepeda akan dikenakan sanksi. Pelanggar diancam hukuman penjara maksimal dua bulan dan dikenakan denda sebesar Rp500 ribu.
Jalur sepeda (Gabriella Thesa/era.id)
Pemprov DKI Jakarta akan berencana memberlakukan Pergub Jalur Sepeda setelah masa uji coba di tiga fase selesai. Adapun, uji coba tersebut terakhir dilaksanakan sejak Selasa kemarin (19/11).
Adapun, jalur sepeda yang saat ini telah disediakan Pemprov memiliki panjang 63 kilometer. Jalur sepeda fase satu dibuat dengan panjang 25 kilometer yang menghubungkan 7 ruas jalan. Ketujuh ruas jalan itu antara lain, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jalan MH Thamrin, Jalan Imam Bonjol, Jalan Pangeran Diponegoro, Jalan Proklamasi, Jalan Pramuka, Jalan Pemuda.
Fase dua menghubungkan 4 jalur dengan panjang 24 kilometer. Jalur tersebut melalui Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan RS Fatmawati Raya. Terakhir, fase tiga yang menghubungkan 6 ruas jalan dengan panjang 15 kilometer. Enam ruas jalan tersebut yaitu, Jalan Tomang Raya, Jalan Cideng Timur, Jalan Kebon Sirih, Jalan Matraman Raya, Jalan Jatinegara Barat, Jalan Jatinegara Timur.