Patgulipat Jual Beli Lahan Kereta Cepat

| 22 Nov 2019 11:16
Patgulipat Jual Beli Lahan Kereta Cepat
Penindakan oleh Pemprov Jabar (Dok.Humas Pemprov Jabar)
Purwakarta, era.id – Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat melakukan penindakan atas pencaplokan tanah seluas 45 hektar milik Pemda Provinsi Jabar di Desa Malangnengah dan Desa Sukajaya Purwakarta. Tanah ini telah dijual untuk proyek kereta cepat dan sisanya disewakan kepada kontraktor proyek kereta cepat.

Penindakan aset yang diklaim itu dipimpin Kepala Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Setda Provinsi Jabar Eni Rohyani, Pemda Provinsi Jabar menggandeng sejumlah pihak. Mulai dari Polda Jabar, Badan Pertanahan Negara (BPN) Jabar, sampai Supervisi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (Korsupgah KPK) Wilayah Jabar.

Menurut Eni, tanah seluas 45 hektar itu diduga diklaim seorang pengusaha berinisial M. Pengusaha itu menjual sebagian lahan untuk proyek kereta cepat senilai Rp13,7 miliar, dan menyewakan sebagian lainnya kepada kontraktor proyek kereta cepat senilai lebih dari Rp6 miliar. Hasil penelusuran tim penindakan, ditemukan dugaan adanya akte jual beli palsu. Karena itu, kata Eni, pihaknya akan membawa kasus klaim tanah tersebut ke ranah hukum.

“Kita sedang melaksanakan pelaporan terhadap akte jual beli oleh saudara M, kemudian ada pemalsuan akta jual beli ini oleh seorang PPATS (Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara), dan kita juga mempersiapkan gugatan terhadap akte jual beli yang ada,” kata Eni, Rabu (20/11/19).

Tim penindakan juga mencopot papan informasi yang menyatakan bahwa lahan tersebut milik pengusaha M. Selanjutnya papan informasi tersebut dititipkan di Polsek setempat.

Eni mengaku, Pemda Provinsi Jabar sudah memegang bukti-bukti kuat yang akan dibuktikan secara hukum. “(bukti-bukti yang dikumpulkan) sangat, sangat kuat. Kita yakin sekali,” kata Eni.

Kepala Satuan Tugas Kopsurgah KPK Wilayah IV Sugeng Basuki menilai, penindakan yang dilakukan Pemda Provinsi Jabar sangat tepat. Apalagi, kata dia, lahan yang diklaim oleh pengusaha tersebut sedang dalam proses sertifikasi.

“Langkah yang diambil Pemda Provinsi ini tepat sekali. Yang sedang kita tangani sekarang adalah aset pemda di Gunung Sembung, yang mana aset itu saat ini sedang dalam proses untuk sertifikasi, tapi ada pihak-pihak lain yang mengklaim sebagai pemilik,” ucap Sugeng.

Untuk melakukan sertifikasi, diperlukan penelusuran titik-titik patok yang sudah pernah dibuat oleh Pemda Provinsi. Penelusuran patok didampingi Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Dengan adanya keadaan seperti itu kami mendampingi Pemda Provinsi untuk mengajak bersama-sama instansi terkait, seperti BPN, penegak hukum dari kepolisian, untuk melihat fakta-fakta di lapangan,” tambahnya.

 

Tags : kereta cepat
Rekomendasi