Bertemu Mahfud MD, Dubes Saudi Tak Bahas Soal Rizieq Shihab

| 25 Nov 2019 18:03
Bertemu Mahfud MD, Dubes Saudi Tak Bahas Soal Rizieq Shihab
Essam bin Abed Al-Thaqafi (Wardhany Tsa Tsia/era.id)
Jakarta, era.id - Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia, Essam bin Abed Al-Thaqafi melakukan pertemuan tertutup dengan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Dalam pertemuan selama 1,5 jam itu, Essam mengatakan pertemuan hanya membahas soal hubungan diplomatik antara Arab Saudi dan Indonesia ke depan.

"Saya sangat senang bertemu dengan Menteri Mahfud dan kami berbicara tentang banyak hubungan masa depan antara Saudi Arabia dan Indonesia," katanya kepada wartawan di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (25/11/2019).

Essam menampik ada pembicaraan khusus soal pencekalan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dalam pertemuan itu. Menurutnya, pencekalan Rizieq sudah dinegosiasi oleh otoritas yang berwenang. 

"Negosiasi dilakukan oleh otoritas atau pejabat tinggi antar kedua negara. (Tapi dalam pertemuan) sekarang kita tidak membicarakan hal tersebut," ujarnya.

Sebelumnya, pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab mengatakan pemerintah Arab Saudi melakukan pencegahan agar dirinya tak kembali ke Indonesia. Rizieq mengaku, dia tak bisa kembali ke Indonesia karena ada surat pencekalan dari pemerintah Saudi atas permintaan pemerintah.

Hal ini disampaikan Rizieq lewat kanal televisi milik FPI, yaitu Front TV. Dalam sebuah tayangan, Rizieq tampak memegang dua kertas yang disebutnya sebagai surat pencegahan dari Arab Saudi dan surat penangkalan dari Indonesia.

"Jadi sekali lagi, saya dicekal di sini. Bukan karena saya melakukan pelanggaran keimigrasian, bukan saya melakukan pelanggaran pidana atau perdata, bukan karena saya melakukan suatu kejahatan di Saudi ini atau satu kesalahan, tidak," kata Rizieq dalam videonya itu.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan pemerintah Indonesia tak pernah mengeluarkan pencekalan tersebut.

"Sampai hari ini tidak ada bukti atau indikasi bahwa pemerintah Indonesia mencekal Habib Rizieq," kata Mahfud kepada wartawan di Kantor Kemenko Polhukam di Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (12/11/2019).

Menurutnya, berdasarkan hukum yang ada di Indonesia pencekalan hanya dilakukan selama enam bulan. "Dia ngakunya sudah satu setengah tahun dicekal berarti tidak bermasalah dengan Indonesia itu," tegasnya.

Rekomendasi