Menurut pengadilan, perbuatan Yujing menimbulkan kekhawatiran dan bisa menimbulkan ancaman intelijen. Vonis bersalah terhadap perempuan berusia 33 tahun itu pun dilakukan pada September. Dia dituding berbohong kepada seorang petugas federal dan memasuki tempat pelancongan Palm Beach, kata satu juri 12-anggota US District Court di Fort Lauderdale setelah pengadilan selama dua-hari.
Yujing sudah menjalani lebih dari tujuh-setengah bulan dari delapan-bulan hukumannya, mulai saat ia ditangkap. Perempuan itu juga dihukum dua tahun untuk pembebasan yang diawasi oleh Hakim District Court Roy Altman.
"Bukti berlimpah bahwa Yujing Zhang berbohong berkali-kali kepada petugas Dinas Rahasia ketika ia memasuki Mar-a-Lago," kata Altman selama pembacaan hukuman, seperti dikutip Antara, Selasa (26/11/2019).
Yujing, yang telah berkeras ia tidak bersalah, menjadi berita utama internasional pada Maret, ketika di tangkap karena membawa banyak alat elektronik di tempat pelancongan tersebut.
Tempat pelancongan Presiden AS Donald Trump, Mar-a-Lago di Florida. (Foto: insidethenation.com)
"Saya datang ke properti itu dan cuma mengikuti instruksi dan ditanya mau ke mana. Saya kira saya tidak berdusta," kata perempuan tersebut di pengadilan. "Saya datang untuk bertemu Presiden dan keluarganya untuk berteman."
Pada 30 Maret, Yujing melewati pos awal Dinas Rahasia dengan mengaku sebagai seorang keluarga anggota tempat pelancongan tersebut dengan nama yang sama dan memberitahu personel keamanan klub ia akan pergi ke kolam renang.
Tapi setelah memasuki halaman, perilakunya, termasuk aktivitas dia yang mengambil beberapa gambar, menimbulkan kecurigaan.
Pada saat kesempatan sebelum ia ditangkap, Yujing mengatakan kepada personel klub bahwa ia ada di sana untuk acara United Nations Chinese American Association, yang terbukti tidak ada, kata jaksa penuntut federal.
Pertanyaan apa yang ia lakukan di klub tersebut tetap tak terjawab, sebab jaksa tidak meminta penjelasan di pengadilan mengenai motifnya.
-
Nasional24 May 2023 22:22
Majelis Hakim Vonis Pengacara Penyuap Hakim MA 8 Tahun Penjara