"Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat Pj Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan UU yang berlaku," ujar Tjahjo, Jumat (26/1/2018).
Rencana menempatkan dua pati Polri di kursi kepala daerah itu, kata Tjahjo, juga sudah disampaikan kepada Presiden Jokowi. “Mengusulkan kepada Presiden terkait pejabat TNI dan Polri aktif tidak masalah karena tidak melanggar UU,” kata Tjahjo.
Dirjen Otda Kemendagri, Soni Sumarsono menambahkan bahwa penunjukan polisi sebagai Pj tidak melanggar aturan. Apalagi ini hanyalah usulan yang keputusannya akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo.
"Pj gubernur itu dijabat oleh pejabat, kalau sipil eselon satu, kalau polisi jenderal bintang dua," kata Soni.
Dua nama ini, kata Soni, muncul dari usulan Kapolri yang menghitung kebutuhan di lokasi yang diminta. Soni mengatakan, Kemendagri kekurangan orang bila harus mengisi semua Plt Gubernur di daerah yang melaksanakan pilkada.
"Kebutuhan plt banyak, enggak mungkin semua dari Mendagri. Jadi bebannya dipukul rata ke beberapa instansi yang terkait terutama kepolisian dan Menko Polhukam. Kalau TNI kan pertahanan, akan diwakilkan Menko Polhukam," ujar dia.
Sebelumnya, Kabag Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul menyebutkan, bahwa rencanannya kedua pati Polri itu akan menjadi Pj selama 5 bulan selama rangkaian Pilkada 2018 berlangsung.
"Ya tadi dalam pengarahannya, Wakapolri menyampaikan ada dua perwira tinggi Polri yang dipercaya untuk memimpin sementara dua wilayah provinsi, yaitu provinsi Jawa Barat dan Sumatera Utara," ujar Martinus.
Masa jabatan Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi dan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan sendiri akan berakhir pada Februari 2018 dan Juni 2018.