Bos Garuda Penyeludup Harley Terancam 10 Tahun Bui

| 06 Dec 2019 10:35
Bos Garuda Penyeludup Harley Terancam 10 Tahun Bui
Harley Davidson (GabriellaThesa/era.id)
Jakarta, era.id - Skandal penyeludupan motor Harley Davidson dan sepeda Brompton mengakibatkan kerugian kepabeanan senilai Rp500 juta sampai Rp1,5 miliar.

"Kalau (kerugian negara) itu dari sisi nilai barangnya. Seandainya itu dalam keadaan baru dan seandainya itu boleh impor kami taksir dengan bea masuk PPN, PPH, dan PPNBM," kata Kasubdit Komunikasi Dan Publikasi, Deni Surjantoro dalam sambungan telpon, Jumat (6/12/2019).

Selain itu, para penyeludup juga terancam hukuman pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan. Di mana dalam pasal 102 disebutkan, "Setiap orang yang mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes bisa terjerat pidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)."

Baca Juga: Pengamat: Langkah Tepat Erick Thohir Copot Dirut Garuda

Dugaan pelanggaran pengiriman onderdil bekas juga sesuai pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 118 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru yang sebagian pasalnya diubah dalam Permendag Nomor 76 Tahun 2019.

Sementara itu, dalam UU Nomor 17/2006 Pasal 103 disebutkan, "Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, membeli, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang impor yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 bisa terjerat pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)."

"Kalau itu kami lihat hasil pendalaman dari teman-teman. Tetapi sebetulnya pendalaman itu juga merujuk pada peraturan yang ada juga merujuk pada indikasi apa ada motif penyembunyian atau tidak. Nah penelitian ini masih dilakukan," ujar dia.

Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan akan mencopot Ari Aska sebagai Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk. Ari diduga menyeludupkan motor Harley Davidson di Pesawat Garuda yang baru dibeli dari Perancis.

"Dengan itu saya sebagai Kementerian BUMN akan memberhentikan saudara Direktur Utama Garuda," kata Erick di Kementerian Keuangan, Kamis (5/12).

Tags : bumn
Rekomendasi