DPR Bakal Pertanyakan Konsep Ujian Nasional ala Nadiem

| 11 Dec 2019 14:20
DPR Bakal Pertanyakan Konsep Ujian Nasional ala Nadiem
Jakarta, era.id - Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda akan memanggil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim untuk menanyakan soal konsep Ujian Nasional (UN) baru yang mulai diterapkan tahun 2021.

"Besok kami rapat kerja dengan beliau (Nadiem), kami undang jam 14:00 WIB. Besok hari Kamis. Salah satu yang akan kami tanyakan menyangkut kebijakan penghapusan UN," ujar Syaiful saat dihubungi era.id, Rabu (11/12/2019).

Syaiful mengaku sejak awal Komisi X sangat mendukung kebijakan penghapusan UN. Hanya saja kebijakan tersebut perlu dipersiapkan dengan matang agar tidak hanya sekadar kebijakan parsial dan tidak implementatif di lapangan.

"Tinggal pascapenghapusan ini apa langkah-langkahnya, karena yang kita hadapi ini dunia pendidikan nasional yang problemnya pelik, kompleks. Jangan sampai kebijakan ini berhenti sampai di paper aja," paparnya.

UN bikin Stres dan ketinggalan zaman

Syaiful mengaku optimis kebijakan baru pengganti UN akan berhasil menyelesaikan salah satu masalah pendidikan di Indonesia. Pasalnya, UN dinilai terlalu membebani banyak pihak, tidak hanya bagi siswa, tapi juga pemerintah daerah.

"Kita ingin kebijakan penghapusan UN ini harus lebih progres ke depan. Harus lebih baik dari pada UN. Semestinya harus lebih bagus ya," ujar Syaiful.

Selain itu, UN juga dinilai sudah tak lagi relevan dengan perkembangan zaman saat ini, hal itu pun sudah banyak dikeluhkan oleh pegiat pendidikan.

"Dari segi konten UN ini memang sudah tidak relevan bagi perkembangan zaman. Sudah enggak relevan, sudah lama," katanya.

Sebelumnya, Mendikbud Nadiem Makarim secara resmi mengumumkan bahwa tahun 2020 akan menjadi pelaksanaan UN terakhir. Selanjutnya, mulai tahun 2021 UN akan diganti dengan sistem baru.

"Diganti menjadi asesmen atau penilaian kompetensi minimum dan survei karakter. Nanti akan saya jelaskan," tuturnya di Jakarta, Rabu (11/12).

Artinya, Asesmen kompetensi minimum dilakukan berdasarkan kompetensi minimum dari hasil pemetaan sekolah-sekolah dan daerah-daerah.

"Asesmen kompetensi minimum adalah kompetensi yang benar-benar minimum di mana kita bisa memetakan sekolah-sekolah dan daerah-daerah berdasarkan kompetensi minimum. Apa itu materinya. Materinya yang bagian kognitifnya hanya dua. Satu adalah literasi dan yang kedua adalah numerasi," papar Nadiem.

Selain UN, Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) juga akan diganti dengan mengembalikan pada esensi UU Sisdiknas, di mana setiap sekolah bisa menyelenggarakan ujian kelulusannya sendiri berdasarkan kompetensi dasar yang sudah ada di kurikulum saat ini.

Rekomendasi