Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menjamin anggota Dewas independen dan tidak terafiliasi parpol. Ia menegaskan pimpinan parpol tak pernah diajak membahas anggota Dewas KPK.
"Presiden punya independensi. Kami serahkan ke presiden. Bahkan presiden pun terima masukannya bukan dari partai tapi dari elemen-elemen masyarakat nonpartai," katanya, Selasa (17/12/2019).
Sebagai anggota Komisi Hukum, Arsul mempunyai beberapa kriteria mengenai calon anggota Dewas, yakni para mantan pimpinan, dan berlatar belakang penegak hukum atau pidana militer.
"Itu artinya memang latar belakangnya hukum atau penegak hukum. Kalau lain-lain yang juga disebut-sebut itu juga pak Gayus Lumbuun, saya kira oke juga biar dia dulu politisi PDIP, tapi kan sudah kemudian lama menjadi hakim agung. dan kemudian juga kamar pidana militer. tapi tentunya juga dari disiplin lain tidak semuanya orang berlatar hukum atau penegak hukum," ucapnya.
Sementara itu, pakar hukum Universitas Al Azhar Indonesia Prof Suparji Ahmad mengatakan sebaiknya Dewas KPK diisi oleh orang-orang yang sudah selesai dengan urusan privatnya, sehingga tidak menjadikan Dewas sebagai sarana mobilitas politik, ekonomi atau orientasi personal.
"Mereka harus memiliki integritas, independensi dan profesionalitas sebagai Dewas. Dan jugamemiliki politicall will, politicall action dan political comitmen dalam memberantas korupsi tanpa diskriminasi," ujarnya kepada era.id, Rabu (18/12/2019).
"Bukan karena bagi-bagi jabatan atau faktor kedekatan tetapi obyektif profesional," tegasnya.
Sementara itu, Anggota KPK terpilih, Alexander Marwata, mendukung segera bekerjanya Dewan Pengawas KPK untuk mengawasi lembaga penegakan hukum tersebut.
"Kan memang undang-undang sudah menetapkan ada Dewan Pengawas. Nanti pekerjaan KPK semuanya diawasi, bagus kan, nanti ada yang mengawasi," kata Alex.
Lima orang anggota Dewas KPK rencananya akan dilantik bersama dengan lima orang komisioner KPK 2019-2023 pada 20 Desember 2019.
Ia siap bekerja sama dengan Dewan Pengawas KPK dalam bekerja memberantas korupsi. "Sangat siap dong, sebetulnya di mana-mana lembaga itu ada yang mengawasi, polisi ada, bahkan tanpa Dewas pun kita kan diawasi, masyarakat yang mengawasi, DPR mengawasi, BPK mengawasi, jadi tidak ada persoalan," ucapnya.
Ia juga mengaku tidak diajak berdiskusi dengan Presiden Jokowi mengenai nama-nama anggota Dewan Pengawas KPK, sehingga dijamin akan bebas dari intervensi pihak manapun. "Tidak, tidak. (Dewas) itu kan betul betul kewenangan presiden untuk yang pertama kan begitu, ya sudah kita tunggu saja. Saya pikir anggotanya pasti juga dengan memperhatikan," kata dia.
Dewan Pengawas KPK antara lain bertugas untuk mengawasi pelaksaan tugas dan wewenang KPK, memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, penyitaan, menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK, menerima dan laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai dan lainnya.
Dewan Pengawas KPK juga menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau pelanggaran ketentuan.