Presiden Jangan Salah Pilih Para 'Mandor' KPK

| 19 Dec 2019 14:01
Presiden Jangan Salah Pilih Para 'Mandor' KPK
Ilustrasi (Wardhany Tsa Tsia/era.id)
Jakarta, era.id - Komisi III DPR RI mendukung Presiden Joko Widodo memilih nama-nama yang akan menduduki jabatan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK). Wakil rakyat mengingatkan Jokowi agar tidak salah pilih.

"Kita dukung penuh yang dilakukan oleh Presiden Jokowi dalam memilih Dewas, saya harap presiden jangan salah pilih," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni kepada wartawan, Kamis (19/12/2019).

Sahroni menilai nama-nama yang disebutkan oleh Presiden Jokowi memiliki rekam jejak yang panjang dalam upaya pemberantasan korupsi. Karenanya, dia yakin bahwa pilihan Jokowi sudah melalui pertimbangan yang matang.

Para calon anggota Dewas yang disebutkan oleh Presiden Jokowi adalah mantan Hakim Agung Mahkamah Agung Artidjo Alkostar, Hakim Albertina Ho, dan mantan Ketua KPK, Taufiquerrachman Ruki.

"Pasti sudah dipertimbangkan secara matang, karena seperti kita ketahui, Artidjo ini punya pengalaman panjang dalam memutus perkara korupsi, begitu juga Albertina Ho. Lalu ada Taufiquerrachman Ruki yang pernah menjabat sebagai Ketua KPK periode 2003-2007," papar Sahroni.

Politisi Partai NasDem ini berharap siapa pun yang terpilih dan dilantik sebagai para 'mandor' KPK yang dilantik besok bersinergi dengan baik dalam memberantas korupsi.

"Saya harapkan pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK yang baru dapat bersinergi bersama demi mewujudkan Indonesia yang bebas korupsi," pungkasnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi sudah membocorkan beberapa nama yang dipilih sebagai Dewas KPK. Dia menyebutkan beberapa nama yang memiliki pengalaman di bidang hukum sebagai calon anggota Dewan Pengawas KPK.

"Dewan Pengawas KPK ya nama-nama sudah masuk tapi belum difinalkan karena kan hanya lima, ada dari hakim, ada dari jaksa, ada dari mantan KPK, ada dari ekonom, ada dari akademisi, ada dari ahli pidana," kata Presiden Jokowi dalam diskusi dengan wartawan di Balikpapan, Rabu (18/12).

Dewas KPK baru terbentuk setelah DPR RI dan pemerintah mengesahkan revisi Undang-Udang KPK Pasal 69A ayat (l) UU No 19 tahun 2019 yang berbunyi "Ketua dan anggota Dewan Pengawas untuk pertama kalinya ditunjuk dan diangkat oleh Presiden Republik Indonesia".

Diketahui, ada lima nama anggota Dewas KPK yang akan dilantik bersamaan dengan lima orang Komisioner KPK baru untuk periode 2019-2023 pada 20 Desember 2019.

Tags : kpk
Rekomendasi