"Restrukturisasi hutang yang tertunggak, akan dipilah mana yang bisa di slip jauh, diharapkan restruktuisasi, yang diharapkan dipercepat ritel kecil. Jadi jangan khawatir," kata Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga di Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (19/12).
Namun demikian, dia belum bisa mengungkap proses dan waktu pembayaran. Sebab, lanjut dia, skema pembayaran sampai saat ini masih dikaji lebih dalam. Hanya saja, pembayaran untuk ritail kecil dan pensiunan didahulukan.
"Ada juga skema dicari cara uang pensiun sama skema khusus menteri BUMN, Menkeu supaya uang pensiun aman," kata dia.
Arya tidak mengungkap dengan gamblang sumber dana yang akan dipakai membayar. Hanya saja BUMN tengah mencarikan jalan keluar terkait masalah keuangan yang saat ini tengah membelit Jiwasraya. Antara lain, kata dia, dengan membuat holding asuransi.
Dengan holding akan didapatkan sumber dana segar. Nah dana itu, bisa dipakai membayar nasabah ritail dan pensiunan. Tapi, kata dia, untuk membentuk holding diperlukan waktu.
"Dengan holding asuransi, maka akan ada tambahan dana masuk," kata dia.
Selain itu, Kementerian BUMN telah membentuk anak usaha Jiwasraya yaitu Jiwasraya Putra. Anak usaha ini yang disebut-sebut bakal menalangi gagal bayar polis yang menimpa sang induk.
Saat ini, Kementerian BUMN telah mendapatkan 5 investor yang terdiri atas 4 investor luar negeri dan 1 investor dalam negeri.
"Asuransi Jiwasraya Putra ini kerjasama BUMN-BUMN, sehingga asuransi ini layak dibeli, karena pesertanya banyak disupport BUMN, sehingga sangat sehat. Diharapkan dana masuk,” kata Arya.
Sebelumnya, Perusahaan asuransi Jiwasraya memastikan pembayaran kewajiban sebesar Rp 12,4 triliun yang dijanjikan pada Desember 2019 tak bisa terlaksana. Hal ini disampaikan Hexana Tri Sasongko selaku Direktur Utama Jiwasraya.
"Tentu tidak bisa karena sumbernya dari corporate action. Saya tidak bisa memastikan. Saya minta maaf kepada nasabah," kata Hexana dalam rapat Komisi VI DPR RI, Senin (16/12).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, penyelesaian masalah gagal bayar polis PT Asuransi Jiwasraya (Persero) bakal diserahkan ke ranah hukum.
Menkeu mengatakan bakal melibatkan pihak Kepolisian, Kejaksaan, bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam proses penyelesaian masalah Jiwasraya.