Hasto menjelaskan, peraturan tersebut untuk menyiapkan calon kepala daerah dari internal PDIP. Sementara untuk mengusung siapa yang maju harus melihat pemetaan politik.
"Ada proses dari dalam melalui penjaringan ada proses pemetaan politik proses penjaringan dari dalam itu didasarkan pada ketentuan kader 3 tahun ada juga proses politik untuk melihat apa yang menjadi harapan rakyat melihat peta politik melihat bagaimana ke depan," ujar Hasto di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Senin (23/12/2019).
Dia mengatakan, partainya memang berkomitmen dalam menyiapkan pemimpin-pemimpin muda, seperti Gibran. Asa putra sulung presiden Jokowi itu masih terbuka melalui pemetaan politik.
"Itu juga kami lakukan dan ini inhenrent dilakukan oleh bapak presiden engan staf ahlinya yang banyak orang-orang muda di situ. Karena itulah peraturan harus dilihat secara komprehensif," kata Hasto.
Hasto menegaskan, keputusan siapa yang akan diusung partai berlambang banteng itu merupakan hak prerogatif Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri. DPP PDIP akan membantu pemetaan dan analisa politik.
"Ibu Megawati Soekarnoputri, memiliki hak di dalam menetapkan pimpinan daerah yang diusung sebagai calon kepala daerah karena ini berkaitan dengan agenda strategis partai," pungkas Hasto.
Beredarnya syarat minimal kader yang maju dalam Pilkada harus memiliki kartu tanda anggota selama tiga tahun ditanggapi santai oleh Gibran. Dia mengatakan menyerahkan keputusan tersebut kepada DPP PDIP ataupun DPD PDIP Jawa Tengah.
"Saya kembalikan lagi ke DPP dan DPD. Tanyakan saja ke Pak Pacul (Ketua DPD PDIP Jawa Tengah Bambang Wuryanto)," kata Gibran, Minggu (22/12).
Menurutnya, seluruh persyaratan sudah dia lengkapi. Aturan tersebut, kata Gibran, seharusnya ditanyakan kepada pembuatnya.