Dugaan Penyelewengan Anggaran Disdik DKI, Siapa Tanggung Jawab?

| 24 Dec 2019 08:04
Dugaan Penyelewengan Anggaran Disdik DKI, Siapa Tanggung Jawab?
Ilustrasi (pixabay)
Jakarta, era.id - Anggaran sewa gudang Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta yang mencapai sekitar Rp27 miliar, diduga diselewengkan. Sewa gudang tersebut digunakan untuk menempatkan barang iventaris 132 sekolah yang akan direhabilitasi.

Hasil penelitian Indonesian Corruption Observer (InaCO) setiap sekolah dianggarkan rata-rata Rp 150 juta untuk sewa gudang. Padahal, pengakuan dari pemilik kontrakan dan pihak sekolah hanya diberikan Disdik DKI dibawah Rp 50 juta. Harga gudang yang disewa pun diduga tak sebanding dengan anggaran yang digelontorkan Pemprov DKI yakni sebesar Rp 150 juta.

“Dari hasil investigasi kami dari pihak sekolah, di setiap sekolah anggaran sewa gudang misalnya salah satu SDN di Cipinang Muara Utara hanya sekitar Rp 50 juta. Harga Rp 50 juta itupun tak masuk akal karena yang disewa bukan gudang tetapi, rumah warga yang sewa per tahunnya ditaksir paling sekitar Rp 15 juta," ujar aktivis anti korupsi dari InaCO Order Gultom, Minggu (22/12).

InaCo juga menemukan dugaan mark up sewa gudang di bilangan Cipinang. Penggelembungan dananya pun disebut Order mencapai ratusan juta.

"Seperti pada Sewa Gudang Rehab SDN Cipinang Besar Utara, dianggarkan pada APBD Rp. 600 juta lebih. Menurut pihak sekolah nilai sewa sebesar Rp. 160 juta. Nilai ini juga diragukan sewa riil, karena yang disewa hanya sebuah rumah, bukan gudang sebagaimana bunyi judul pekerjaan. Dari beberapa yang kami survey, yang disewa adalah rumah, bukan gudang," ucapnya.

Order mengaku akan langsung melaporkan dugaan kasus korupsi itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sementara itu, Plt Kadisdik DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat membenarkan adanya anggaran sewa gudang tersebut. "Itu untuk menyimpan bangku meja kursi dan seluruh peralatan sekolah karena sekolahnya di rehab total," ujarnya saat dihubungi era.id Senin (23/12/2019).

Dinas Pendidikan menurut Syaefuloh tak menerima langsung anggaran tersebut sesuai mekanisme Surat Perintah Pencairan Dana Langsung (SP2DLS). "Jadi uang itu dari kas daerah kita menggunakan SP2DLS. Langsung artinya uang dari kas daerah tanpa mampir ke Disdik itu langsung ke pemilik gudang," jelasnya.

Syaefuloh mengaku bisa membuktikan uang sewa gudang tersebut langsung ditransfer ke pemilik gudang. "Jadi kalau ada yang menyatakan pemilik gudangnya menerima uang tidak sejumlah tidak sesuai dalam kontrak saya malah bingung. Saya bisa buktikan semua uang itu langsung ditransfer ke rekening pemilik gudang sesuai dengan kontrak," ucapnya.

Tapi ia juga beranji akan menelusuri jika ada penyelewengan atau penggelembungan dana sewa gudang. "Saya sudah coba dalami, saya meminta waktu untuk penelusuran. Saya lagi cari lagi minta ke teman-teman Disdik SP2DLSnya, tuturnya.

Rekomendasi