Muhadjir: Pemda Tanggung Jawab Risiko Penyelewengan Bansos

| 08 Jul 2021 12:53
Muhadjir: Pemda Tanggung Jawab Risiko Penyelewengan Bansos
Muhadjir Effendy (Dok. BPMI)

ERA.id - Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy meminta pemerintah daerah bertanggungjawab bantuan sosial (bansos) selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diterima masyarakat.

Bansos harus tepat sasaran sesuai dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang telah disempurnakan.

"Tanggung jawab Pemda itu sebagaimana diatur oleh regulasi yang tercantum dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) Nomor 16 Tahun 2021," ujar Muhadjir dalam keterangan tertulis, Kamis (8/7/2021).

Dalam edaran tersebut Pemda juga harus bertanggung jawan agar bansos terkoordinasi dengan baik, sinkron, serta ada titik temu antara bantuan yang berasal dari pusat dan daerah. Di samping itu harus dipastikan tidak boleh ada penyelewengan ataupun penyimpangan di dalam pembagian bansos.

"Itu adalah merupakan tanggung jawab pemerintah daerah di lapangan sehingga nanti kalau ada penyimpangan-penyimpangan kita akan meminta pertanggungjawaban pemerintah daerah," kata Muhadjir.

Muhadjir mengklaim pemerintah pusat sudah memotong mata rantai kemungkinan terjadinya penyelewengan bansos. Antara lain melalui upaya dari Kementerian Sosial (Kemensos) untuk mengirim langsung dana bansos ke masing-masing rekening calon penerima bansos.

Bahkan, kata dia, PT Pos pun tidak akan menyerahkan bansos kecuali kepada orang-orang yang memang datanya tercantum di dalam DTKS. Selain itu harus membawa kelengkapan data saat pengambilan seperti foto diri dan juga menunjukkan KTP untuk memastikan wajah penerima bansos sesuai data yang dimiliki.

"Itulah cara yang kita lakukan di lapangan untuk memastikan bansos benar-benar tepat sasaran. Akan tetapi, Bapak Presiden juga sudah memberikan amanah, bagaimanapun bagusnya sistem yang kita gunakan masih akan ada juga yang seperti itu," tegasnya.

Kendati demikian, harus diingat sesuai arahan Presiden apabila ada masyarakat yang tidak tercantum di dalam DTKS atau bahkan belum memiliki NIK yang jelas wajib diberikan bansos. Dengan catatan, yang bersangkutan benar-benar masyarakat yang membutuhkan.

Menurutnya, tidak boleh ada satupun masyarakat yang membutuhkan dengan alasan apapun tidak menerima bansos. Perangkat desa, lurah, atau siapa saja yang mengetahui harus memberikan informasi agar masyarakat tersebut mendapat bantuan.

"Karena itu harus ada afirmasi khusus. Bapak Presiden menyampaikan kalau perlu itu Bapak Kades, Camat, siapa warganya yang belum mendapatkan bantuan yang betul-betul harus dibantu maka keluarkanlah dari APBD," ucap Muhadjir.

Tags : bansos
Rekomendasi