Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara. Dhani dinyatakan bersalah melakukan ujaran kebencian lewat cuitan di akun Twitter. Vonis Dhani lebih rendah 6 bulan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 2 tahun bui.
"Sesuai Keputusan MA no. 2048 K/PID.Sus/2019 tanggal 28/01/2019 dan mendapatkan remisi umum susulan 2019 sebesar 1 bulan," jelas Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas, Ade kusmanto, kepada era.id, Senin (30/12/2019).
Namun, Dhani bukannya bebas tanpa syarat. Ia masih harus menjalani pidana percobaan selama 6 bulan kedepan. "Sementara pidana keduanya akan dijalani dimulai tanggal 30 desember 2019 sampai dengan 29 juni 2020 selama 6 bulan pidana percobaan yang akan diawasi kejari Surabaya," ucapnya.
Cuitannya di Twitter yang dilaporkan oleh Ketua BTP Network Jack Lapian diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dhani lalu dikenai Pasal 45 A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Th 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.