Ditjen PAS Bantah Soal Kamar Mewah Setnov di Lapas Cipinang

| 31 Dec 2019 08:00
Ditjen PAS Bantah Soal Kamar Mewah Setnov di Lapas Cipinang
Setya Novanto
Jakarta, era.id - Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Ade Kusmanto mengklarifikasi kabar anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu, yang menyebut adanya kamar mewah dan khusus bagi Setya Novanto di Lapas Klas 1 Cipinang dan pengacaranya Fredrich Yunadi, saat inspeksi Ombudsman ke Lapas Klas 1 Cipinang Jakarta, Minggu (29/12).

Ade Kusmanto menjelaskan, bahwa Setnov hanya transit dan tidak masuk kamar tahanan Cipinang. Sebab terpidana korupsi e-KTP itu akan dirujuk ke RSPAD Gatot Soebroto. Sedangkan kamar yang dilihat tim Ombudsman disebut-sebut mewah dan khusus adalah kamar pengacara Setnov Fredrich Yunadi.

“Yaitu Fredrich Yunadi yang sudah lebih dulu menjalani pidana di Lapas Klas 1 Cipinang,” ujarnya, Selasa (31/12).

kamar Fredrich berada di blok khusus. Kamar di blok tersebut tidak mewah atau dikhususkan untuk Setnov maupun Fredrich saja, melainkan, kamar untuk dihuni oleh narapidana sakit yang memerlukan perawatan kesehatan.

“Seperti menderita penyakit menular TBC, hepatits, dan jantung,” ujarnya.

Sebagian kamar tersebut, juga diisi oleh narapidana bermasalah yang harus dipisahkan dengan narapidana lainnya. Lantaran mengganggu keamanan dan ketertiban. Ade menegaskan, bahwa Setnov belum menempati kamar huniannya di Lapas Klas 1 Cipinang. Sebab sedang menjalani berobat jalan di RSPAD Gatot Soebroto.

Narapidana dapat dipindahkan sementara untuk menjalani berobat terencana dan rawat inap apabila letak Rumah Sakit (RS) yang dirujuk di luar propinsi tempat narapidana menjalani pidana.

Ade Kusmanto menjelaskan hal itu merujuk berdasarkan pada Pasal 17 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. 

Lalu Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-35.OT.02.02 Tahun 2018 tentang Standar Perawatan Kesehatan Rujukan Bagi Tahanan, Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan, tanggal 28 September 2018. 

Kemudian Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS.258.PK.01.06.01 Tahun 2017, Tanggal 28 Desember 2017. Dan pada Sidang TPP Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada tanggal 27 November 2019. 

“Proses pemindahan Setnov sesuai prosedur untuk dititipkan sementara di Lapas terdekat dengan RS tempat berobat. Dan tenaga pengawalan diserahterimakan kepada Lapas Klas 1 Cipinang. Lamanya berobat tergantung pendapat dokter yang menangani di RSPAD Gatot Subroto,” jelas Ade.

Tags : setya novanto
Rekomendasi