"Jumat 3 Januari kawasan pembatasan kendaraan dengan cara ganjil genap diberlakukan," tulis akun twitter @TMCpoldametro, Jumat (3/1/2020).
Hanya mobil yang memiliki nomor kendaraan berplat genap yang dapat melewati kawasan ganjil-genap pada hari ini.
Aturan ganjil-genap di Jakarta berlaku pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB setiap harinya kecuali hari libur ataupun keadaan darurat lainnya.
Berikut 25 titik jalan yang terkena aturan ganjil genap:
Jalan Pintu Besar Selatan, Gajah Mada, Hayam Wuruk, Majapahit, Medan Merdeka Barat, MH Thamrin, Jenderal Sudirman, Sisingamangaraja dan Jalan Panglima Polim.
Berikutnya, Jalan Fatmawati (mulai dari simpang Jalan Ketimun 1 sampai simpang Jalan T.B. Simatupang), Suryopranoto, Balikpapan, Kiai Caringin, Tomang Raya, S. Parman (mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai Simpang Jalan KS Tubun).
Selanjutnya, Jalan Gatot Subroto, MT Haryono, HR Rasuna Said, Jalan DI Panjitan, Jenderal A Yani (mulai dari Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai Simpang Jalan Bekasi Timur Raya).
Selain itu, Jalan Pramuka, Salemba Raya Sisi Barat, Salemba Raya Sisi Timur, Kramat Raya, Jalan Stasiun Senen dan Jalan Gunung Sahari.
Pada Kamis (2/1) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tidak memberlakukan ganjil-genap.
Kendaraan yang berplat ganjil boleh melintas saat tanggal genap dan sebaliknya di 25 ruas jalan di kawasan DKI Jakarta.
Kebijakan itu dikarenakan sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta tergenang air. Salah satunya terjadi di Jalan Jatinegara, Jakarta Timur, dengan ketinggian 1-1,5 meter hingga pukul 05.00 WIB dan Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat.