Komisioner KPU di Pusaran Korupsi Pengadaan Barang

| 09 Jan 2020 11:20
Komisioner KPU di Pusaran Korupsi Pengadaan Barang
Ketua KPU di Gedung KPK (Wardhany Tsa Tsia/era.id)
Jakarta, era.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap seorang komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan lewat operasi tangkap tangan (OTT). Pimpinan KPK sudah membenarkan kabar tersebut dan kasusnya akan dirilis siang ini.

Berdasarakan informasi dari Ketua KPK Firli Bahuri, Wahyu diduga terseret kasus suap. "Kami melakukan penangkapan terhadap para pelaku yang sedang melakukan tindak pidana korupsi berupa suap. Kami masih bekerja," kata Firli saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (8/1).

Kasus dugaan suap di lingkungan penyelenggara pemilu bukan baru kali ini saja terjadi. Ada riwayat buruk mengenai kasus korupsi yang dilakukan komisioner KPU, terutama di periode 2001-2007. Saat itu ada setidaknya ada 5 komisioner KPU yang terjerat kasus korupsi dan suap pengadaan barang.

Mereka adalah:

1.Nazaruddin Sjamsuddin

Ketua KPU 2001-2005 Nazaruddin Sjamsuddin ditangkap oleh KPK pada Mei 2005. Dia terlibat kasus aliran dana taktis KPU senilai Rp 20 miliar.

Pada 20 Mei 2005, Nazaruddin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di KPU. Oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, ia dituntut hukuman penjara selama delapan tahun enam bulan, membayar denda sebesar Rp 450 juta, serta mengganti uang negara sebesar Rp 14,193 miliar. Pada 14 Desember 2005 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi lalu menjatuhinya hukuman penjara selama tujuh tahun pada 14 Desember 2005. 

Ia juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 300 juta dan membayar uang pengganti Rp 5,03 miliar secara tanggung renteng dengan Hamdani Amin, Kepala Biro Keuangan KPU karena dianggap merugikan negara dalam kasus pengadaan asuransi kecelakaan diri yang dibayarkan untuk para pekerja pemilu.

2. Rusadi Kantaprawira

Komisioner KPU Rusadi Kantaprawira ditangkap KPK pada Juli 2005. Dia terlibat dalam kasus pengadaan tinta Pemilu 2004.

Pada Mei 2006, dia divonis pidana penjara 4 tahun, dikurangi masa tahanan dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor. Ia mengajukan kasasi tapi ditolak oleh MA.

3. Mulyana Wira Kusumah

Komisioner KPU Mulyana Wira Kusumah ditangkap KPK pada April 2005. Dia ditangkap dengan barang bukti uang Rp 150 juta. Mulyana terlibat kasus penyuapan terhadap pemeriksa BPK terkait pengadaan barang dan jasa di KPU.

Kasus ini menjadi awal terkuaknya korupsi di tubuh KPU saat itu. Setahun kemudian, Mulyana divonis penjara 2 tahun 7 bulan oleh Pengadilan Tipikor. Mulyana telah wafat pada 1 Desember 2013.

4. Rusadi Kantaprawira

Rusadi juga merupakan Komisioner KPU yang menjabat sebagai 2001. Rusadi divonis 4 tahun penjara plus denda Rp200 juta. Rusadi dinyatakan bersalah karena melakukan korupsi pengadaan tinta dalam Pemilu 2004.

5. Daan Dimara

Komisioner KPU Daan Dimara ditangkap KPK pada Februari 2006. Daan terlibat dalam kasus pengadaan segel sampul surat suara Pemilu 2004.

Pada 7 November 2006, dia divonis pidana penjara 4 tahun dan dengan Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan oleh pengadilan Tipikor. Dia mengajukan kasasi tapi ditolak oleh MA.

Selain komisioner, sejumlah pejabat KPU juga terjerat kasus serupa seerti Wasekjen KPU Susongko Suhardjo yang divonis 2 tahun 6 bulan penjara, Kepala Biro Keuangan KPU Hamdani Amin 4 tahun penjara dan Wakil Kepala Biru Keuangan Mohammad Dentijk yang dihukum 18 bulan penjara.

 

Tags : kpu
Rekomendasi