Peringatan Untuk BUMN Yang Memoles Laporan Keuangan

| 10 Jan 2020 13:16
Peringatan Untuk BUMN Yang Memoles Laporan Keuangan
Erick Thohir (Ist)
Jakarta,era.id - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memperingatkan agar semua BUMN tidak memoles hasil laporan keuangan. Laporan keuangan harus dibuat dengan sebenar-benarnya.

Sebab, pihaknya tidak akan segan-segan untuk mencopot Direksi dari perusahaan tersebut. Dengan demikian, ke depan perusahaan pelat merah tidak bisa bermain-main lagi dengan laporan keuangan.

“Ini contoh, tapi hal itu bisa saja mereka kami ganti,” ujar Erick di kantornya, Jakarta, Jumat (10/1/2020).

Apalagi, tekan Erick, tindakan memoles laporan keuangan tergolong tindakan kriminal. Namun, dia tidak merinci selain pencopotan, sanksi lain atas tindakan tersebut. Hanya saja semua akan diproses sesuai dengan aturan yang ada.

“Yang sering terjadi di BUMN saat ini adalah window dressing laporan keuangan yang bisa masuk tindakan kriminal. Terlebih jika window dressing itu kelihatan untung tapi tidak ada cash dan hanya ada untuk gaji dan bonus,” kata Erick.

Dengan dasar itulah dalam pemilihan jajaran direksi perusahaan BUMN, Erick mempunyai beberapa kualifikasi yang harus dipenuhi. Salah satunya menyangkut akhlak.

“Pemimpin BUMN, direksinya, harus punya akhlak, loyalitas, dan team work,” kata dia.

Tentu Erick tidak asal bicara mengenai hal ini. Sebab, sebelumnya, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mempublikasikan ulang (restatement) laporan keuangan tahun 2018.

Hal itu merespon hasil keputusan Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dimana pada laporan keuangan yang disajikan ulang tersebut, Garuda Indonesia mencatatkan rugi bersih sebesar 175,02 juta dollar AS atau setara Rp 2,45 triliun dari sebelumnya laba sebesar 5,01 juta dollar AS.

Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan menemukan adanya pelanggaran di laporan keuangan Garuda Indonesia tahun buku 2018 tersebut. Setelah menemukan pelanggaran itu, OJK dan Kemenkeu pun memberikan sanksi kepada Garuda dan auditor yang mengaudit laporan keuangannya.

Sanksi diberikan setelah kedua instansi tersebut memeriksa auditor terkait permasalahan laporan keuangan Garuda Indonesia tahun buku 2018, khususnya pengakuan pendapatan atas perjanjian kerja sama dengan PT Mahata Aero Teknologi yang diindikasikan tidak sesuai dengan standar akuntansi.

Tags : bumn
Rekomendasi