Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan hal tersebut. "Ya betul," ujar Argo saat dikonfirmasi era.id, Senin (29/1/2018).
Sofyan dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi nilai jual objek pajak (NJOP) Pulau C dan D. Dua pulau reklamasi itu masih berupa lahan kosong tetapi telah ditetapkan sebesar Rp3,1 juta per meter persegi. Pemanggilan Sofyan tercantum dalam surat S.pgl/442/1/2018/Dit Reskrimsus pada Rabu (24/1/2018).
Argo menambahkan, Sofyan tidak akan diperiksa di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, melainkan di kantor Kementerian Tata Ruang, Jakarta Selatan.
"Nanti penyidik akan periksa di kantor beliau," lanjut Argo.
Surat perintah penyidikan bernomor S.pgl/442/1/2018/Dit Reskrimsus untuk pemanggilan Sofyan Djalil. (ist)
Kasus itu bergulir dikarenakan banyak silang pendapat di tengah masyarakat soal reklamasi sejak September 2017. Polisi kemudian melakukan penyidikan dan meminta keterangan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Selain Sofyan, sejumlah saksi juga telah diperiksa. Adapun saksi tersebut adalah Kepala Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Pemprov DKI Jakarta Benni Agus Candra dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Edy Junaedi.