Amien Rais Sindir Menteri Soal Reklamasi

| 11 Feb 2018 15:46
Amien Rais Sindir Menteri Soal Reklamasi
Ketua Dewan Kehormata PAN Amien Rais ketika menghadiri acara dikukuhkannya Anies Baswedan menjadi pendekar perguruan silat tapak suci putra Muhammadiyah di gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (11/2/2018).
Jakarta, era.id - Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais menyindir salah satu menteri di Kabinet Kerja soal penyelesaian kasus pulau reklamasi Jakarta.  Enggan menyebutkan siapa sosot tersebut, Amien mengatakan menteri itu selalu ada dalam setiap pembahasan ketika mengklarifikasi Reklamasi Teluk Jakarta.

"Itu menteri yang kadang-kadang pasang wajah angker itu di televisi, saya lupa namanya. 'Beliau mengatakan kita tunggu sampai ke mana dia gubernur baru'," kata Amien di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (11/2/2018).

Amien yang mengenakan busana silat berwarna merah garis kuning dan balutan sabuk hitam melanjutkan, dia berpandangan kasus reklamasi marak dibicarakan saat ini. Dia mendukung sikap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang tegas menolak reklamasi di ibu kota.

"Isu yang paling menonjol di negeri ini adalah, apakah reklamasi Jakarta lanjut atau ditutup," ungkap Amien.

Ketua Dewan Kehormata PAN Amien Rais ketika menghadiri acara dikukuhkannya Anies Baswedan menjadi pendekar perguruan silat tapak suci putra Muhammadiyah di gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (11/2/2018).

Adapun pembahasan terakhir reklamasi, Anies meminta agar kementrian ATR menunda dan membatalkan sertifikat HGB (Hak Guna Bangunan) atas pulau C,D dan G. Permohonan tersebut ditulis dalam sebuah surat bernomor 2373/-1.794.2. 

Dalam surat tersebut telah dibubuhi tanda tangan Anies pada 29 Desember 2017. Disebutkan, alasan Anies meminta pembatalan HGB karena Pemprov DKI tengah melakukan kajian mendalam mengenai reklamasi. Pemprov menilai, kajian dari ahli dan pemangku kepentingan lainnya terkait reklamasi pantai utara perlu dilakukan. 

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Sofyan Djalil membalas surat permohonan pembatalan sertifikat HGB tiga pulau reklamasi dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Sofyan mengungkapkan, pihaknya bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak dapat membatalkan reklamasi Pulau C, D dan G. 

Sofyan mengatakan, keputusan penerbitan HGB atas Hak Pengelolaan (HPL) oleh Pemprov DKI Jakarta telah sesuai dengan administrasi pertanahan yang berlaku. Lebih lanjut lagi, jika Pemprov DKI Jakarta tidak sependapat dengan Kementerian ATR/BPN, maka disarankan menempuh jalur gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara DKI Jakarta. 

Tags :
Rekomendasi