DPR Segera Bubarkan OJK?

| 21 Jan 2020 15:56
DPR Segera Bubarkan OJK?
OJK (Dok. OJK)
Jakarta, era.id - Komisi XI DPR RI mengusulkan agar fungsi pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dikembalikan ke Bank Indonesia (BI) dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK).

"Terbuka kemungkinan (dikembalikan fungsi pengawasan lembaga keuangan ke BI dan Kementerian Keuangan). Apa memungkinkan dikembalikan ke BI? Bisa saja. Di Inggris dan di beberapa negara sudah seperti itu," ungkap Wakil Ketua Komisi XI Eriko Sotarduga di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/1/2020).

Banyaknya masalah yang belakangan muncul di industri jasa keuangan dan menyeret sejumlah perusahaan perbankan dan asuransi seperti Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912, PT Asuransi Jiwasraya (Persero), hingga PT Bank Muamalat Tbk menjadi alasan para wakil rakyat membentuk panitia kerja (panja).

Melalui panja itu, Eriko bilang DPR akan melakukan evaluasi secara menyeluruh termasuk payung hukum undang-undang (UU) OJK. Sebab, masalah gagal bayar yang dialami Jiwasraya menandakan sistem pengawasan OJK tidak berjalan maksimal.

Politisi PDIP ini bercerita, dulu pemisahan fungsi pengawasan industri keuangan dari BI ke OJK juga awalnya karena krisis keuangan. Saat itu, BI diinstruksikan agar fokus mengurus masalah moneter dan pengawasan terhadap industri keuangan diserahkan ke OJK.

"Dulu teman-teman melakukan hal itu untuk pengawasan yang lebih baik. Nah ternyata, hasilnya nggak maksimal. Tapi kan kita enggak boleh salahkan begitu saja, apa sebenarnya kekurangan aturan main di kita. Kemudian bagaimana pelaksanaannya di lapangan," kata dia.

Oleh karena itu, lanjut Eriko, evaluasi yang akan dilakukan Komisi XI DPR RI juga tidak menutup kemungkinan akan merevisi UU OJK dan UU BI. Evaluasi itu pun nantinya dimasukkan ke dalam program legislasi nasional (prolegnas).

"Ini kan kita sekarang sedang bahas UU prioritas, UU BI, RUU OJK, cuma ini kan kita harus selesaikan omnibus law dulu sesuai permintaan pemerintah. Tapi nanti kami akan masuk ke UU perubahan BI, UU perubahan OJK, dan lain-lain," ungkap dia.

 

Rekomendasi