Kenaikan Tarif Pelayanan Publik Dinilai Langgar Konstitusi

| 21 Jan 2020 17:45
Kenaikan Tarif Pelayanan Publik Dinilai Langgar Konstitusi
Ilustrasi (Khoirunnisa Saputri/era.id)
Bandung, era.id - Beberapa tarif pelayanan publik akan mengalami kenaikan. Kenaikan tarif sejumlah kebutuhan di antaranya tarif jalan tol dan iuran BPJS Kesehatan dinilai akan menjadi efek domino terhadap harga kebutuhan pokok dan transportasi.

Tarif Pelayanan Publik lain yang mungkin akan naik adalah tarif parkir, tiket bus Damri, tiket Kereta Api (KAI), listrik, dan bahan bakar minyak (BBM). Menurut Ketua Himpunan Lembaga Konsumen Indonesia (HLKI) Jawa Barat Banten dan DKI Jakarta, Firman Turmantara E, atas kenaikan khusus tarif layanan publik, masyarakat akan mengalami kerugian dua kali lipat.

"Yaitu kerugian secara langsung seperti masyarakat secara langsung membayar kenaikan jasa layanan publik yang tarifnya naik, maupun tidak langsung. Imbas dari kenaikan itu, seperti kenaikan tarif jalan tol pengaruhnya terhadap ongkos atau biaya transportasi barang dan atau jasa," jelas Firman ditulis Bandung, Selasa (21/1/2020).

Firman menerangkan penetapan perubahan tarif baru, khususnya terkait layanan publik, bagi konsumen merupakan musibah. Betapa tidak, layanan publik yang hanya diselenggarakan oleh pemerintah, dengan terpaksa harus dituruti oleh masyarakat atau konsumen karena tidak ada pilihan lain. Dan ini dianggap sebagai penyalahgunaan keadaan (misbruik van omsteigheden).

Dia menyebutkan dalam perspektif hukum ada beberapa ketentuan yang dilanggar dalam penentuan kebijakan ini, mulai dari UUD 1945 sampai peraturan perundang-undangan. Dalam UUD 1945 mengamanatkan bahwa negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik.

"Ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, menyebutkan negara Indonesia adalah negara hukum. Hal ini berarti bahwa sistem penyelenggaraan pemerintahan negara Republik Indonesia harus berdasarkan atas prinsip kedaulatan rakyat dan prinsip negara hukum," ucap Firman.

Penyelenggaraan Pemerintahan sendiri lanjut Firman, telah diatur dengan sebuah Undang-Undang yang disebut Undang-Undang Administrasi Pemerintahan (UU 30 Tahun 2014). UU ini menjamin hak-hak dasar dan memberikan pelindungan kepada warga masyarakat serta menjamin penyelenggaraan tugas-tugas negara sebagaimana dituntut oleh suatu negara hukum sesuai dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 D ayat (3), Pasal 28 F, dan Pasal 28 I ayat (2) UUD 1945.

Berdasarkan ketentuan tersebut, warga masyarakat tidak boleh dijadikan objek, melainkan subjek yang aktif terlibat dalam penyelenggaraan Pemerintahan. Melihat ketentuan tersebut, Firman mengatakan kebijakan kenaikan tarif itu dapat dianggap sebagai perbuatan melawan hukum.

"UU No.37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI memasukan perbuatan melawan hukum sebagai maladministrasi. Pasal 1 angka 3 menyebutkan, maladministrasi adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan," tukas Firman.

Sementara itu, UU lain yang dianggap terlanggar dengan kebijakan kenaikan tarif ini adalah UU tentang Perlindungan Konsumen, UU tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, UU tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), UU tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan UU Tentang Hak Asasi Manusia.

Kemudian Firman bilang, pertauran lain yang dilanggar akibat kenaikan tarif pelayanan publik yang sepihak oleh pemerintah yaitu KUHPerdata Pasal 1320, 1339, 1365. UU Kesejahteraan Sosial, UU tentang Pelayanan Publik, UU tentang BPJS, UU tentang Jalan, UU tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan PP tentang Standar Pelayanan Minimal.

"Selain itu, dengan diterimanya penafsiran luas tentang pengertian Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh Hoge Raad (Mahkamah Agung) negeri Belanda terhadap kasus Lindenbaum Versus Cohen, pengertian PMH tidak hanya meliputi perbuatan yang bertentangan dengan pasal-pasal dalam perundang-undangan yang berlaku tetapi termasuk juga perbuatan yang melanggar kepatutan dalam masyarakat," terang Firman.

Kebijakan penentuan tarif sepihak tersebut ungkap Firman, yang tidak ada kesepakatan konsumen, dibawah tekanan atau paksaan dan penyalahgunaan keadaan, dianggap melanggar unsur subyektif dimana akibat hukumnya dapat dibatalkan, dan sekaligus melanggar unsur objektif atau melanggar kausa halal, undang - undang, kebiasaan dan kepatutan berakibat batal demi hukum karena mengandung cacat kehendak (syarat sahnya perjanjian).

"Dalam kebijakan ini juga selain telah terjadi 'penyalahgunaan keadaan' yang dilakukan oleh pemerintah atas posisi konsumen yang tidak ada pilihan lain dalam menggunakan fasilitas publik dan sekaligus hal ini sebagai 'penyalahgunaan wewenang'. Di samping itu, penerapan kebijakan ini juga dapat dianggap sebagai persoalan ketidakadilan karena tidak sebanding dengan kualitas pelayanan," kata Firman.

Dengan kata lain, ketentuan yang ada ini ditujukan agar masyarakat tidak menjadi objek kekuasaan negara dan keputusan pemerintahan tidak dilakukan dengan cara-cara otoriter, arogan dan sewenang-wenang. Sebenarnya ucap Firman, dalam rangka memberikan jaminan pelindungan kepada setiap warga masyarakat.

"Maka UU No.30/2014 memungkinkan orang mengajukan gugatan terhadap keputusan atau kebijakan Pemerintahan kepada Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), karena UU ini merupakan hukum materiil dari sistem PTUN. Namun untuk menjaga kepercayaan, marwah dan nama baik pemerintah di mata masyarakat, disamping sebagai pengobat adanya berbagai musibah saat ini, hendaknya kebijakan kenaikan tarif layanan publik ini dapat dievaluasi kembali," ujar Firman. 

Rekomendasi