Duh.. KPK Harus Bilang ke Dewas Lokasi dan Barang yang Akan Digeledah

| 27 Jan 2020 14:50
<i>Duh..</i> KPK Harus Bilang ke Dewas Lokasi dan Barang yang Akan Digeledah
RDP KPK (Gabriella Thesa/era.id)
Jakarta, era.id - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memaparkan prosedur izin untuk penggeledahan dan penyitaan dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/1/2020).

Anggota Dewas KPK Albertina Ho bilang, pada dasarnya izin untuk penggeledahan dan penyitaan kurang lebih sama dengan izin penyadapan. Surat permohonan izin penggeledahan dan penyitaan tersebut harus memuat surat perintah penyidikan (sprindik).

"Kalau menyetujui dibuat draf surat menyetujui, kalau tidak menyetujui dibuatkan draf surat tidak menyetujui. Selanjutnya draf kembali lagi ke Dewas, kalau disetujui langsung ditandatangani, apabila tidak setujui dikembalikan untuk diperbaiki surat tersebut," ujar Albertina saat RDP dengan Komisi III.

Dalam surat tersebut, kata Albertina, juga harus memuat uraian singkat kasus posisi perkara. Selain itu, penyidik harus menyertakan lampiran barang apa saja yang akan disita dalam satu kasus.

"Kalau penggeledahan, memuat objek dan lokasi yang akan digeledah," kata Albertina.

Penyidik ketika mengajukan surat permohonan, juga harus memuat alasan penggeledahan dan penyitaan. Surat izin penggeledahan dan penyitaan itu berlaku selama 30 hari sejak diterbitkan.

"Surat izin itu Dewas ini sudah sepakat bahwa kami akan memberikan tenggang waktu dalam surat izin tersebut untuk kontrol dari Dewas kami akan mencantumkan bahwa izin untuk melakukan izin penggeledahan atau penyitaan itu adalah 30 hari diitung sejak dikeluarkan," ucapnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry mengatakan RDP perdana dengan jajaran lengkap Dewan Pengawas dan Pimpinan lembaga anti rasuah ini untuk mengetahui arah langkah KPK ke depan dan akan menyinggung prihal pembagian tugas antara Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK.

"Tentu yang akan diminta penjelasan adalah tata kelola pekerjaan dengan tugas fungsi masing-masing dengan KPK dan dewas," kata Herman.

 

Tags : kpk
Rekomendasi