Apotek di Beijing Didenda Rp5,89 Miliar karena Naikan Harga Masker

| 29 Jan 2020 12:15
Apotek di Beijing Didenda Rp5,89 Miliar karena Naikan Harga Masker
Para pekerja sedang membuat masker di sebuah pabrik di Handan, Provinsi Hebei. (Foto: Antara)
Jakarta, era.id - Bukannya bersimpati terhadap wabah virus korona yang kini melanda China, sebuah apotek di ibu kota Beijing malah mengambil kesempatan dalam kesempitan. Apotek itu sengaja menaikkan harga masker hapir enam kali lipat dari harga normal.

Akibat aksinya mendapat untung lebih di tengah wabah korona, regulator pasar kota Beijing mendenda apotek tersebut 3 juta yuan atau sekitar Rp5,89 miliar, demikian laporan Reuters, seperti dikutip dari Antara, Rabu (29/1/2020).

Wabah virus corona, yang dimulai di pusat kota Wuhan akhir tahun lalu, telah menewaskan 132 orang dengan hampir 6.000 orang terinfeksi di China.

Sebuah denda administratif telah dikeluarkan untuk Farmasi Jimin Kangtai Beijing karena menaikkan harga masker N95, demikian menurut pernyataan regulator tersebut.

Apotek itu menaikkan harga sekotak masker merek 3M menjadi 850 yuan (sekitar Rp1,66 juta) sedangkan harga pasaran di toko online hanya 143 yuan (sekitar Rp281 ribu), kata televisi pemerintah.

Denda ini adalah bagian dari penindakan tegas pemerintah Beijing terhadap mereka yang menaikkan harga dan menimbun barang. Sejauh ini China telah menangani 31 kasus katrol harga sejak 23 Januari.

Di Shanghai, regulator pasar telah memerintahkan penutupan sebuah apotek penjual masker yang tidak memenuhi standar regulasi. Regulator tersebut telah meminta toko untuk mengembalikan uang kepada pembeli dan membuang yang tidak terjual.

Tags : korona
Rekomendasi