"Legalisasi ganja Aceh yang saya tawarkan merupakan mekanisme pemanfaatan ganja Aceh untuk bahan baku kebutuhan medis dan turunannya berkualitas ekspor ke seluruh dunia yang membutuhkan, dan akan diatur dalam regulasi dan dikawal oleh negara," ujar Rafli melalui keterangan tertulis yang diperoleh era.id, Jumat (31/1/2020).
Rafli menyebutkan di sejumlah negara maju, ganja sudah diakui dan dimanfaatkan untuk keperluan medis. Sementara di Indonesia, tanaman bernama latin Cannabis sativa ini masih terbentur peraturan yang berlaku.
Seperti diketahui, dalam Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 pasal 8 ayat 1 tentang Narkotika disebutkan (narkotika) golongan 1 tidak boleh digunakan untuk kebutuhan medis.
Oleh karena itu, kata Rafli, jika pemerintah serius ingin mengolah ganja dengan bijaksana, maka dibutuhkan kerja sama untuk merubah regulasi yang berlaku. "Tinggal kita ajak teman DPR dan seluruh institusi terkait, kita revisi, yang terpenting kita harus menutup celah penyalahgunaan," katanya.
Politikus PKS ini menyatakan Aceh memiliki potensi besar sebagai penghasil ganja di pasar internasional. Maka, kata Rafli, sekarang merupakan saat yang tepat untuk melihat potensi ganja sebagai komoditas ekspor lewat perjanjian perdagangan bebas.
"Melalui perjanjian perdagangan bebas, ada produk unggulan dari kita yang akan kita ekspor ke pasar-pasar dunia, termasuk ganja Aceh," paparnya.
Mantan musikus Aceh ini menegaskan dalam hukum agama Islam, ganja bukan barang haram. Namun akan menjadi haram jika disalahgunakan.
"Secara hukum agama, tumbuhan ganja pada dasarnya tidak haram. Yang haram adalah penyalahgunaanya," ujar Rafli.
Terakhir, Rafli meluruskan bahwa usulannya terlait legalisasi ganja hanya sebatas untuk komoditas bahan medis dan turunannya. "Bukan untuk penyalahgunaan dan bebas dipergunakan," tegasnya.
Fraksi PKS Masih Kaji Manfaat dan Mudarat Legalisasi Ganja
Dihubungi terpisah, Sekretaris Fraksi PKS Mardani Ali Sera mengatakan pihaknya masih mempertimbangkan manfaat dan mudarat dari usulan legalisasi ganja sebagai komoditas ekspor.
"Sikap fraksi masih melihat manfaat dan mudarat," ujar Mardani saat dihubungi era.id, Jumat (31/1).
Mardani mengakui jika tanaman ganja memang sudah diakui oleh beberapa negara bermanfaat di bidang medis, bahkan ada negara yang sudah melegalkan penggunaan ganja sebagai obat.
Namun, untuk wilayah Indonesia, Mardani menyebut bahwa aspek penegakan hukum dan budaya masyarakat juga perlu dipertimbangkan. Dia menegaskan, kepentingan masyarakat umum perlu dijaga.
"Jangan sampai legalisasi untuk kesehatan justru merusak moral bangsa secara keseluruhan," kata Mardani.