Denny Siregar Sindir PKS Soal Investasi Miras: Ganja Boleh, Miras Tidak Boleh

| 01 Mar 2021 14:45
Denny Siregar Sindir PKS Soal Investasi Miras: Ganja Boleh, Miras Tidak Boleh
Ilustrasi minuman beralkohol (Gabriella/ Era.id)

ERA.id - Pegiat sosial media Denny Siregar mengunggah sebuah cuitan yang menyindir fraksi PKS soal investasi miras pada Senin (01/03/2021). Saat ini masyarakat digegerkan kebijakan pemerintah soal legalisasi investasi minuman keras (miras).

Diketahui belum lama ini Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Rafli mengusulkan kepada Menteri Perdagangan Agus Suparmanto dalam rapat kerja di DPR untuk melegalkan tanaman ganja sebagai komoditas ekspor. 

Lantas Pegiat sosial media Denny Siregar turut menanggapi pemberitaan tersebut melalui akun pribadinya @Dennysiregar7 dengan me-retweet sebuah berita soal politikus PKS usulkan pemerintah Jokowi untuk ekspor ganja.

Ia mempertanyakan investasi miras dilarang tapi ganja diperbolehkan. Dalam cuitannya yang lain, ia turut memberikan pernyataan terkait aturan soal miras tercantum dalam lampiran III Perpres, yakni soal daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu. Bidang usaha miras masuk di dalamnya.

Ada 4 provinsi yang menjadi syarat untuk usaha minuman beralkohol untuk penanaman modal baru. Diantaranya, Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua. Namun, dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

"Gini lho, @jokowi itu hanya buat Perpres supaya investasi asing bisa masuk ke industri miras. Itu juga hanya di 4 provinsi saja.. Jadi bukan legalkan miras, tapi buka peluang investasi asing. Apakah daerah2 itu mau produksi ? Itu semua tergantung Kepala Daerahnya. Gitcu," tulis Denny Siregar dalam unggahannya pada Senin (1/3/21).

Rekomendasi