Inpres Jokowi Supaya Menteri Tidak 'Berisik'
Tim Editor
| 09 Nov 2017 09:54
Presiden Joko Widodo (setneg.go.id)
Jakarta, era.id - Presiden Joko Widodo meminta bawahannya untuk tidak gaduh dalam menyampaikan perbedaan pendapat di depan publik atau di luar rapat resmi. Ketentuan tersebut tercantum dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2017 tentang pengambilan, pengawasan, dan pengendalian pelaksanaan kebijakan di tingkat Kementerian Negara dan Lembaga Pemerintahan.
Inpres yang ditandatangani 1 November 2017 ini ditujukkan kepada menteri Kabinet Kerja, Sekretaris Kabinet, Kepala Lembaga Pemerintah non Kementerian, Panglima TNI, Jaksa Agung, dan Kapolri.
Ada beberapa tujuan penting dari terbitnya inpres ini. Pertama, mengenai kebijakan yang diemban menteri koordinator. Menteri dan Kepala Lembaga Pemerintah non Kementerian yang mengeluarkan semua kebijakan bersifat strategis dan mempunyai dampak luas kepada masyarakat diharapkan melaporkan kepada menteri koordinator terkait, dalam bentuk tertulis.
Selain itu, menteri dan kepala lembaga sepatutnya menyampaikan kebijakan tersebut secara tertulis kepada menteri koordinator terkait kebijakan yang akan diputuskan. Baik bersifat lintas sektoral atau berimplikasi luas pada kinerja Kementerian atau Lembaga lain.
Kedua, terkait Sekretaris Kabinet. Menurut Inpres ini, Setkab melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan arahan presiden dalam sidang kabinet paripurna atau rapat terbatas, dan melaporkan kepada presiden disertai rekomendasi.
Dalam hal kebijakan yang telah disepakati maka ditindaklanjuti. Jika berkaitan dengan kebijakan pemerintahan daerah, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia bekerja sama atau sendiri-sendiri berdasarkan kewenangan masing-masing.
Sekretaris Kabinet diminta menyusun lebih lanjut kegiatan persiapan, pelaksanaan, dan tindak lanjut hasil sidang kabinet paripurna dan rapat terbatas.
Ketiga, larangan publikasi. Diktum keenam Inpres No. 7 tahun 2017 ini menerangkan, jika masih terdapat perbedaan pendapat mengenai subtansi kebijakan, menteri dan kepala lembaga tidak mempublikasikan perbedaan pendapat tersebut kepada masyarakat, sampai tercapainya kesepakatan terhadap masalah terkait perbedaan pendapat.
Selanjutnya, presiden menginstruksikan agar tidak terjadi perbedaan pendapat, sebelum penyusunan dan penetapan kebijakan, menteri dan kepala lembaga diminta melakukan:
a. Analisa dampak kebijakan termasuk analisa resiko,
b. Konsultasi publik sesuai peraturan perundang-undangan.
Keempat, kesinambungan kebijakan. Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia diharuskan menidaklanjuti terkait kebijakan pemerintah daerah yang telah diputuskan.
Kesinambungan kebijakan tersebut terkait melakukan pendampingan kepada pemerintah daerah dalam penyusunan kebijakan sesuai peraturan perundang-undangan. Selain itu, memastikan kesesuaian kebijakan yang akan ditetapkan pemerintah daerah dengan kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Rekomendasi