Trump Presiden Ketiga yang Lolos Pemakzulan

| 06 Feb 2020 11:10
Trump Presiden Ketiga yang Lolos Pemakzulan
Donald Trump (NYTimes)
Jakarta, era.id - Presiden Amerika Serikat, Donald Trump terbebas dari dakwaan pemakzulan dalam sidang Senat Amerika yang digelar Rabu (5/2) waktu setempat.

Partai Republik yang merupakan pendukung Trump bulat menolak usulan pemakzulan. Para senator berdiri di mejanya sendiri untuk memberikan suara satu per satu, dengan dipimpin oleh Ketua Mahkamah Agung Jogn Roberts.

Hasil pemungutan suara (voting) terhadap dakwaan pertama, yakni penyalahgunaan kekuasaan, mencatat 52 suara menolak dakwaan tersebut berbanding 48 suara. Dalam dakwaan ini senator Partai Republik Mitt Romney membelot dengan menyatakan Trump menyalahgunakan kekuasaan.

Sementara voting atas dakwaan kedua, merintangi Kongres, berakhir dengan 53 suara menolak dakwaan tersebut berbanding 47 suara. Trump akhirnya bebas dari dua pasal pemakzulan yang disepakati oleh House of Representative (DPR) yang dimotori Fraksi Demokrat, pada 18 Desember.

 

Senator Partai Republik Lindsey Graham mengungkapkan perasaannya setelah pemungutan suara yang menyelamatkan Trump dari pemakzulan.

"Saya merasa tenang," kata Graham seperti dikutip dari Reuters, Kamis (6/2/2020).

Dia juga mengaku terkejut dengan pilihan Senator Mitt Romney yang membelot dari keputusan partai. Setelah sidang pemakzulan ini kongres memasuki masa reses hingga pekan depan.

Presiden berusia 73 tahun itu menjadi presiden ketiga yang selamat dalam sidang pemakzulan dalam sejarah Amerika. Sebelumnya ada Andrew Johnson dan Bill Clinton, yang dimakzulkan DPR tapi kandas di Senat.

Tags : donald trump
Rekomendasi