Harun Masiku merupakan calon anggota legislatif dari PDI Perjuangan yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka kasus suap pergantian antar waktu anggota DPR RI. Kasus ini juga menyeret nama Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Pria 48 tahun itu tak diketahui rimbanya dan bahkan sudah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Kementerian Komunikasi dan Informatika, Sofyan Kurniawan mengatakan dari hasil temuan tim gabungan menyimpulkan pernyataaan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly terkait kesalahan sistem adalah fakta yang sebenarnya.
"Dapat disimpulkan bahwa informasi yang disampaikan oleh Bapak Menteri adalah informasi yang sebenarnya bersumber dari data SIMKIM (Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian) pada Ditjen Imigrasi dan bukan pada data PC counter Terminal 2F Bandara Soetta," ujar Sofyan yang mewakili tim gabungan saat memberikan keterangan pers di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Kuningan, Jakarta, Rabu (19/2/2020).
Sofyan menjelaskan bahwa data kedatangan Harun sebenarnya sudah tercatat di dalam komputer di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta. Namun, data itu tidak ditransfer ke server lokal bandara maupun ke server di Pusat Data Keimigrasian.
"Tidak terjadi pengiriman data dari PC counter Terminal 2F Bandara Soetta ke server lokal dan seterusnya ke server Pusdakim Ditjen Imigrasi," kata Sofian.
Sofyan mengatakan, tim ini juga menemukan bahwa masalah ini sebetulnya telah terjadi sejak 23 Desember 2019. Selain Harun, ada 120.661 penumpang di terminal 2F yang datanya tidak terkirim ke server pusat.
Data tidak terkirim ke server lokal dan Pusat Data Imigrasi di Ditjen Imigrasi karena kesalahan konfigurasi Uniform Resource Locator (URL). Masalah itu muncul setelah dilakukan peningkatan SIMKIM pada 23 Desember 2020.
Dia mengatakan vendor teledor dalam menghubungkan data perlintasan pada PC konter Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta dengan server lokal Bandara dan Pusat Data Imigrasi di Ditjen Imigrasi.
"Hal ini terjadi karena pihak vendor lupa mensinkronkan ataupun menghubungkan data perlintasan pada PC counter Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta dengan server lokal Bandara Soekarno-Hatta dan seterusnya server di Pusdakim Ditjen Imigrasi," pungkasnya.
Perbaikan sistem, kata Sofyan, baru dilakukan pada 10 Januari 2020. Data kedatangan Harun, baru terkirim ke server pusat pada 19 Januari 2020. Pihak imigrasi baru mengumumkan soal Harun sudah pulang pada 22 Januari 2020.
Sebelumnya, Yasonna mengatakan Harun pergi ke Singapura pada 6 Januari 2020 dan belum kembali.
Akibat terjadinya kesimpangsiuran informasi terkait keberadaan Harun, Yasonna membentuk tim ini pada 31 Januari 2020 yang terdiri dari Kominfo, Bareskrim Polri serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).