Jemaah Indonesia yang Baru Tiba di Saudi Masih Bisa Umrah

| 27 Feb 2020 18:23
Jemaah Indonesia yang Baru Tiba di Saudi Masih Bisa Umrah
Ilustrasi (Achmad/era.id)
Jakarta, era.id - Jemaah umrah asal Indonesia yang sedang berada di wilayah Arab Saudi masih bisa melanjutkan kegiatan ibadah seperti biasa, termasuk berziarah ke Madinah, menyusul penangguhan sementara akses masuk warga negara asing ke negara itu akibat wabah COVID-19.

Melalui keterangan tertulisnya KJRI Jeddah melaporkan hasil pantauan di Bandara Internasional King Abdulaziz.

Berdasarkan pantauan tersebut, jemaah umrah Indonesia telah mendarat pukul 7.25 waktu setempat pada Kamis (27/2/2020), dengan pesawat Saudia Airlines.

Informasi yang diperoleh dari otoritas Bandara Internasional King Abdulaziz Jeddah menyebutkan penangguhan sementara penerbangan jemaah umrah ke Arab Saudi dari seluruh negara. Larangan masuk ke Arab Saudi juga diberlakukan bagi warga asing dari negara-negara yang terpapar virus corona atau COVID-19, yang oleh otoritas kesehatan Saudi dinilai berbahaya.

Pemegang visa non-umrah yang terlanjur mendarat di bandara Arab Saudi akan menjalani pemeriksaan berkenaan dengan aktivitasnya selama dua pekan terakhir, apakah pernah bepergian ke negara-negara yang terpapar virus tersebut.

Arab Saudi juga menangguhkan penggunaan kartu identitas nasional oleh warga negara Saudi dan warga negara-negara Dewan Kerja Sama Teluk (GCC) untuk melakukan perjalanan dari dan ke Arab Saudi.

Pengecualian dikhususkan bagi warga Saudi yang berada di luar negeri dan ingin kembali ke negaranya, serta warga negara GCC yang saat ini berada di Arab Saudi yang ingin pulang ke negaranya.

Sebagai tindakan pencegahan, pemerintah Arab Saudi memberlakukan sistem verifikasi terhadap para pemegang identitas nasional Arab Saudi di pintu perlintasan (entry), berdasarkan arah negara kedatangan mereka sebelum memasuki wilayah Saudi, serta memberlakukan prosedur pemeriksaan kesehatan terhadap mereka.

Namun, pemerintah Arab Saudi menegaskan bahwa prosedur tersebut hanya bersifat sementara dan akan terus dievaluasi oleh pihak berwenang. Ketentuan ini mulai berlaku pada 27 Februari 2020.

Tags : ibadah haji
Rekomendasi