Dalam Rapat Terbatas dengan jajaran menterinya hari ini, Kamis (19/3/2020), Jokowi meminta jajarannya untuk mengutamakan ketersedian alat kesehatan di dalam negeri.
"Untuk ekspor masker dan alat kesehatan untuk ini lebih baik disetop terlebih dahulu, pastikan terlebih dahulu stok dalam negeri cukup," ujar Jokowi di Istana Presiden.
Selain itu, Jokowi meminta penyediaan bahan baku untuk produksi alat kesehatan juga diperhatikan ketersediannya. "Kemudian juga penyediaan alat baku untuk produksi alat kesehatan yg diperlukan (cukup) dalam menghadapi situasi ini," kata Jokowi.
Begitu juga dengan ketersedian alat pelindung diri (APD) bagi para tenaga medis juga harus diperhatikan mengingat banyaknya rumah sakit rujukan mengeluhkan kekurangan APD.
Jokowi menilai hal ini sangat penting dan mendesak, sebab para tenaga medis adalah orang di garda terdepan dalam memerangi virus korona.
"Pastikan kesiapan APD karena mereka berada di garis terdepan sehingga petugas kesehatan harus terlindung dan tidak terpapar COVID-19," pungkasnya.
Sebelumnya, Kementerian Badan Usaha Milik melalui PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) mengaku telah mendapat pasokan bahan baku masker dari India.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, saat ini RNI tengah membuat masker dari bahan baku tersebut agar bisa segera didistribukan kepada masyarakat Indonesia.
“Kita lagi produksi sekitar 2 juta masker. Yang 2 juta ini bahan bakunya dari India,” ujar Arya, Rabu (18/3).
Arya mengtakan, selain India pihaknya sudah terlebih dahulu mengupayakan bahan baku dari China dan Perancis. Rencananya Kementerian BUMN akan menggunakan skema government to government agar hal ini segera terlaksana.
Nantinya, kata Arya, hasil produksi masker buatan RNI akan didistribusikan ke Apotek Kimia Farma dan juga dinas kesehatan daerah.
Sementara untuk ekspor, sebelumnya Menteri Perdagangan Agus Suparmanto sudah menyatakan bahwa pemerintah melarang ekspor produk antiseptik, bahan baku masker, alat pelindung diri, dan masker dari Indonesia ke negara-negara mitra dagang mulai Rabu (18/3).
Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri, dan Masker.
BPS sempat mencatat kenaikan ekspor masker sejak wabah virus korona mencapai empat kali lipat dibandingkan biasanya.
Untuk diketahui, ekspor masker masuk dalam golongan barang dengan kode HS 63, yaitu barang tekstil jadi lainnya. Nilai ekspor barang HS tersebut mencapai 89,8 juta dolar (Rp1,4 triliun) pada Februari 2020.